RadarLuwu.com, Palu – Sebagian besar penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Sulawesi Tengah merupakan warga binaan kasus tindak pidana narkotika. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, menyatakan bahwa dari total sekitar 3.000 warga binaan pemasyarakatan di provinsi tersebut, sebanyak 2.500 orang di antaranya terjerat perkara narkoba. Data itu disampaikannya di Palu, Rabu malam.
Tingginya jumlah penghuni kasus narkotika tersebut berdampak langsung terhadap kondisi hunian di sejumlah lapas dan rutan. Herman mengungkapkan bahwa mayoritas lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Tengah kini menghadapi persoalan kelebihan kapasitas dengan tingkat kepadatan yang bervariasi.
Lapas Kelas III Kolonodale menjadi salah satu yang paling padat. Tingkat hunian di lapas itu mencapai 310 persen dari daya tampung yang seharusnya. Untuk mengatasi kondisi tersebut, pihaknya melakukan mutasi dengan memindahkan sebagian warga binaan ke lapas lain yang tingkat huniannya masih di bawah 300 persen.
Herman menambahkan bahwa normalisasi kepadatan hunian menjadi salah satu fokus utama pihaknya saat ini. Hampir seluruh lapas dan rutan di wilayah itu mengalami permasalahan serupa meskipun dengan proporsi yang berbeda-beda.
Selain menangani masalah kapasitas, jajaran pemasyarakatan juga menggelar razia gabungan di Lapas Kelas IIA Palu. Kegiatan yang berlangsung Rabu malam itu melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta personel TNI dan Polri. Razia tersebut merupakan tindak lanjut perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk membersihkan lingkungan lapas dari barang-barang terlarang.
Menurut Herman, sasaran razia meliputi upaya pemberantasan peredaran narkoba, penggunaan obat-obatan terlarang, serta kepemilikan telepon seluler dan senjata tajam di dalam lapas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua unit telepon genggam bersama sejumlah barang lainnya berupa besi, kayu, batu, kabel, kaca, dan cermin.
Telepon genggam yang ditemukan akan diperiksa lebih lanjut oleh petugas. Pemeriksaan itu bertujuan memastikan apakah perangkat tersebut masih aktif dan bisa memberikan informasi terkait siapa yang menggunakannya.
Seluruh barang bukti hasil razia akan didata dan dilaporkan kepada pemerintah pusat sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Herman menegaskan bahwa warga binaan yang terbukti menyimpan barang terlarang akan mendapat sanksi sesuai aturan pemasyarakatan, seperti tutupan sunyi, penundaan pemberian hak, hingga tidak diusulkan memperoleh hak-haknya.
Ia juga mengimbau agar seluruh warga binaan menaati aturan yang diterapkan selama menjalani masa pembinaan dan hukuman. Menurutnya, setiap pelanggaran memiliki konsekuensi, sehingga waktu pembinaan sebaiknya diisi dengan kegiatan-kegiatan positif.
Sumber: sulteng.antaranews.com

