RadarLuwu.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya. Pernyataan itu disampaikan KPU melalui siaran pers, Rabu (7/10/2026).
KPU menilai wajar bila publik menyoroti cara lembaga itu memeriksa syarat pendidikan pada pencalonan presiden dan wakil presiden 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU menegaskan berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut KPU, verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Pilpres 2024 dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya. KPU menyatakan tidak keluar dari mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut, dan sampai kini pengaturan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih sah dan berlaku.
Untuk syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, KPU memakai dua dokumen sebagai dasar penilaian administratif: Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tanggal 8 Agustus 2019.
Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumptio iustae causa, yaitu keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan pihak yang berwenang. KPU menimbang dua hal: surat penyetaraan diterbitkan kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri, serta dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020 dan belum dicabut ketika verifikasi pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.
KPU juga merujuk Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bahwa bila ada keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang. Pada pemeriksaan tahun 2023, KPU menyatakan tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan itu, dan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkannya, baik langsung maupun melalui Bawaslu.
Atas dasar itu, KPU menilai tidak ada kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pasal tersebut. KPU menyebut keputusan itu merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia saat itu, dengan memperhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.
Soal pembagian kewenangan, KPU menegaskan bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sementara penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. KPU menyatakan tanggung jawab atas proses verifikasi yang dilaksanakannya tetap melekat.
KPU juga mencermati pertimbangan Mahkamah pada halaman 374 putusan mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat pendidikan. Menurut KPU, Mahkamah menilai penerapan asas presumptio iustae causa perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis menjaga validitas, akurasi, serta kebenaran setiap data yang diajukan.
KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menyatakan menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.
Baca juga: Sidang Sengketa Ijazah Gibran di MK, Hakim Soroti Maraknya Calon Pakai Paket C
Sumber: Siaran Pers KPU RI, 7 Oktober 2026 (ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin)

