Sidang Sengketa Ijazah Gibran di MK, Hakim Soroti Maraknya Calon Pakai Paket C

Sidang Sengketa Ijazah Gibran di MK, Hakim Soroti Maraknya Calon Pakai Paket C
Persidangan perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026). Foto: KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati

RadarLuwu.com, Jakarta – Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan maraknya penggunaan ijazah Paket C oleh para calon dalam berbagai sengketa Pilkada. Pernyataan itu ia sampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/9/2026), yang menguji keabsahan persyaratan Gibran saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Enny mengaku heran karena begitu banyak pihak yang mengajukan diri sebagai calon dengan bermodal bukti kelulusan Paket C.

Temuan tersebut bermula dari sorotan Enny terhadap perbedaan rumusan dokumen bukti kelulusan antara calon presiden/wakil presiden dan calon anggota legislatif. Padahal, kata dia, syarat pokok pendidikan bagi semua calon sejatinya identik, yakni minimal tamat SMA atau sederajat. Namun dokumen yang wajib diserahkan dalam proses pencalonan justru dirumuskan secara berbeda. Menurut Enny, seharusnya dokumen yang diserahkan pun seragam.

Kondisi itu, lanjut Enny, menandakan perlunya verifikasi dokumen pendidikan calon yang jauh lebih optimal. Ia menilai kemunculan Paket C, terutama dalam perkara Pilkada, memperlihatkan kejanggalan dan kerancuan soal bagaimana syarat minimal lulus SMA dimaknai. Karena itu, ia meminta para ahli menjelaskan makna frasa “paling rendah tamat” beserta bukti dan proses verifikasi yang semestinya dijalankan untuk memastikan calon memenuhi syarat pendidikan. Enny berharap persoalan ini menjadi bahan pembenahan regulasi kepemiluan agar hal serupa tak terulang.

Perkara yang teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh sejumlah pihak. Di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing. Bersama 11 pemohon lain, Denny Indrayana menyusun delapan tuntutan. Isinya meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wapres, membatalkan keputusan KPU terkait Pilpres 2024 khusus menyangkut Gibran, mulai dari pencalonan hingga hasil suara. Pemohon juga meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan pemilihan Wapres dari dua nama usulan Presiden Prabowo Subianto.

Agenda sidang kali ini adalah pembuktian melalui ahli dan saksi dari pemohon. Tiga ahli yang diusulkan ialah Yance Arizona (ahli hukum tata negara dan hukum adat), Titi Anggraini (ahli kepemiluan dan hukum pemilu), serta Bivitri Susanti (ahli hukum tata negara dan hukum publik). Sementara I Gusti Putu Artha, anggota KPU RI 2007-2012, semula diusulkan sebagai ahli sekaligus saksi, namun majelis hakim menolaknya sebagai ahli sehingga ia hanya bersaksi.

Dalam kesaksiannya, Gusti mengungkit sebuah putusan MK era kepemimpinan Mahfud MD yang memecah kebuntuan pemilu soal daftar pemilih tetap. Saat itu, tuturnya, sempat muncul perdebatan di tubuh KPU untuk mengubah regulasi agar pemilih berbasis KTP bisa masuk, tetapi payung hukum di atasnya tidak memungkinkan sehingga upaya itu tak terwujud. Persoalan akhirnya diputus MK dan pemilih berbekal KTP bisa menyalurkan hak suara pada pemilu 2009. Ia lantas menyinggung Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang didalilkan pemohon, pasal soal penyetaraan ijazah yang dinilai muncul mendadak tanpa payung hukum dan kronologi jelas, serta tak ada pada PKPU Pilpres sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Ahli pemohon lainnya, Titi Anggraini, menegaskan bahwa pengakuan penyetaraan dan bukti kelulusan atau ijazah memiliki fungsi yang tidak sama. Legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan, ujarnya, juga berbeda peran. Ia memberi gambaran bahwa penyebutan nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menarik kesimpulan bahwa syarat tamat SMA atau sederajat sudah terpenuhi. Dosen Universitas Indonesia itu turut menyoroti perbedaan pembuktian pada pemilu serentak 2024 menyangkut kualifikasi minimum pencalonan antara pileg dan pilpres. Menurut dia, perubahan kualifikasi minimum termasuk syarat dokumen tidak dibahas secara transparan, padahal transparansi berarti keputusan dan alasan penyelenggara dapat diperiksa publik. Ketiadaan transparansi, katanya, hampir selalu memunculkan dugaan adanya kegiatan tidak sah. Ia mengingatkan Pasal 3 UU Pemilu mewajibkan penyelenggara memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat ke Ketua MK di Jakarta pada 28 September untuk meminta Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum dipanggil memberikan keterangan pada tahap pembuktian. Wakil Ketua MK Saldi Isra menuturkan surat itu sudah diterima majelis, tetapi belum dibahas rinci dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim. Ia menyebut pembahasan akan dilakukan dalam RPH terpisah dan menyarankan perkara berat semacam ini diselesaikan bertahap. Bambang lantas menyatakan kekhawatiran permintaan tersebut terlupakan sehingga tak dipertimbangkan majelis. Saldi menegaskan kembali bahwa permintaan itu sudah dibahas, namun belum tuntas diputuskan.

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar