RadarLuwu.com, Gowa – Sitti Husniah Talenrang resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan Bupati Gowa. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat keputusan itu pada Rabu (14/10/2026), sekaligus menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas kepala daerah.
SK pemberhentian itu dikeluarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan hak menyampaikan pendapat DPRD Kabupaten Gowa. Surat keputusan tersebut kemudian diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti, termasuk pelantikan pelaksana tugas bupati.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan surat keputusan itu sudah terbit dan sudah diterima pihaknya.
“Iya sudah terbit, SK-nya dikeluarkan oleh Kemendagri Rabu kemarin dan kami sudah menerima dalam bentuk PDF,” kata Hasrul, Kamis (15/10/2026).
Ia menyebut salinan fisik surat keputusan itu akan diambil melalui Gubernur Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, redaksi surat tersebut menyatakan pemberhentian secara tidak terhormat, dan menetapkan Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas Bupati Gowa.
Rentetan prosesnya
Jalan panjang pemberhentian bupati perempuan pertama di Kabupaten Gowa itu bermula dari unjuk rasa warga terkait polemik dugaan perselingkuhan dengan mantan konsultan politiknya. Aksi itu berujung pada rapat dengar pendapat DPRD Gowa yang membentuk panitia khusus hak angket.
Di forum pansus itulah Husniah diperiksa untuk tiga perkara: dugaan perselingkuhan, dugaan korupsi program seragam sekolah gratis senilai Rp 16 miliar, dan pencabutan sepihak beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.
Amar putusan Mahkamah Agung terbit pada 1 Oktober 2026. Berbekal salinan putusan itu, DPRD Gowa melayangkan surat usulan pemberhentian pada 2 Oktober 2026, dan surat tersebut dinyatakan resmi diterima Kemendagri pada 8 Oktober 2026 setelah kelengkapan dokumennya dipenuhi.
Terpisah dari perkara etik dan administrasi itu, Husniah Talenrang juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan pungutan terkait Persetujuan Bangunan Gedung yang ditangani kepolisian. Ia juga sempat dicekal ke luar negeri.
Baca juga: MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD, Pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang Masuk Tahap Administratif
Baca juga: Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Korupsi PBG, Diduga Pungut Rp15 Juta per Rumah



