RadarLuwu.com, JAKARTA – PT Gudang Garam Tbk (GGRM) membeberkan besarnya porsi cukai dan pajak dalam harga jual produknya. Dari satu bungkus rokok seharga Rp26.000, sekitar Rp19.000 di antaranya harus disetorkan ke negara.
Rincian itu dipaparkan manajemen dalam gelaran Public Expose 2026, Kamis, 10 September 2026. Contoh yang dipakai adalah produk sigaret kretek mesin (SKM) isi 12 batang yang dijual sekitar Rp26.000 per bungkus.
Direktur PT Gudang Garam Tbk, Heru Budiman, menyebut besaran porsi cukai itu menggambarkan beratnya beban yang dihadapi industri. Sisanya, menurut dia, digunakan untuk biaya produksi, distribusi, hingga margin perusahaan.
Persoalan cukai bukan satu-satunya keluhan. Emiten berkode GGRM itu juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. Rokok tanpa pita cukai resmi dinilai menggerus penjualan produk yang pajaknya sudah dibayar.
Gudang Garam menilai penindakan terhadap rokok ilegal perlu diperkuat. Persaingan yang tidak sehat itu disebut menekan kinerja industri hasil tembakau nasional sekaligus merugikan penerimaan negara.
Sumber: Fajar.co.id

