Jalan ke Tambang Emas Awak Mas Dipalang Sepekan, Ratusan Karyawan Demo di Luwu

Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Luwu (AMAL) Menggugat di Kabupaten Luwu
Salah satu peserta aksi dari Aliansi Masyarakat Luwu (AMAL) Menggugat saat menyampaikan orasinya pada aksi unjuk rasa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2026). Foto: Istimewa

RadarLuwu.com, Luwu – Ratusan karyawan PT Masmindo Dwi Area (MDA) bersama pekerja vendor mendatangi tiga kantor kepolisian dan pemerintahan di Kabupaten Luwu, Kamis (15/10/2026), menuntut agar jalan menuju kawasan Rante Balla di Latimojong kembali dibuka. Kawasan tambang emas Awak Mas Project itu sudah dipalang sekitar sepekan terakhir.

Melalui Aliansi Masyarakat Luwu (AMAL) Menggugat, mereka menggelar aksi di Mapolres Luwu, Kantor DPRD Luwu, dan Kantor Bupati Luwu. Pemalangan oleh kelompok yang mengklaim berhak atas lahan tersebut membuat karyawan dan pekerja vendor tak bisa masuk bekerja seperti biasanya.

Jenderal Lapangan AMAL, Luther JR, menyebut penutupan akses itu sudah mengganggu penghidupan keluarga para pekerja. “Sudah sekitar sepekan akses Rante Balla diblokade. Karyawan dan pekerja vendor tidak bisa bekerja seperti biasa,” ujarnya di depan Mapolres Luwu. Menurut dia, pekerja punya keluarga yang mesti dinafkahi, sehingga sengketa lahan semestinya tidak menjatuhkan kesempatan orang lain mencari nafkah.

Ia berpandangan, perselisihan kepemilikan lahan mesti dituntaskan lewat mekanisme hukum, bukan dengan memalang jalan yang juga dipakai warga untuk aktivitas sehari-hari. “Kalau memang ada persoalan kepemilikan lahan, silakan diselesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai masyarakat yang ingin bekerja justru menjadi korban,” tegas Luther.

Dalam tuntutannya, aliansi meminta aparat kepolisian segera membuka akses jalan, menjamin keamanan karyawan maupun pekerja vendor, dan mengusut dugaan pengancaman terhadap pekerja yang hendak masuk ke area tambang.

AMAL juga menyoroti hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai sengketa lahan Rante Balla. Menurut aliansi, langkah komisi itu dinilai melampaui kewenangan legislatif dan ikut memengaruhi situasi di lapangan, sehingga rekomendasi rapat di Senayan tidak bisa menjadi dasar menilai benar atau salahnya klaim kepemilikan tanah. Penyelesaiannya, kata mereka, harus berdasar bukti dan mekanisme hukum melalui lembaga berwenang.

Bacaan Lainnya

Kepada Kedatuan Luwu, aliansi meminta sikap tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai membawa-bawa identitas dan kewenangan adat tanpa dasar, termasuk penerapan sanksi adat sesuai mekanisme yang berlaku jika terjadi pelanggaran.

Di dua kantor pemerintahan itu, massa turut mendorong Pemkab Luwu memediasi pihak-pihak yang bersengketa agar polemik lahan tidak berlarut-larut, terutama karena pemalangan jalan menahan laju operasional proyek sekaligus pencarian nafkah warga sekitar.

Baca juga: Pemangku Adat Latimojong Tolak Klaim Anak Adat Rante Balla dan Bupati Luwu: Awak Mas Harus Sejahterakan Warga, Pemuda Lokal Prioritas

Pos terkait