Pemangku Adat Latimojong Tolak Klaim Anak Adat Rante Balla, Siap Bawa Polemik Lahan ke Kedatuan Luwu

Pemangku Adat Latimojong Tolak Klaim Anak Adat Rante Balla, Siap Bawa Polemik Lahan ke Kedatuan Luwu
Edy Lembangan, selaku Parengnge Kande Api. Foto: Republiknews.co.id

RadarLuwu.com, Luwu – Polemik lahan di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, yang turut disorot dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI, berbuntut bantahan dari tokoh adat setempat. Edy Lembangan menegaskan dirinya tidak pernah memberi restu maupun pengakuan kepada kelompok yang menamakan diri “Anak Adat Rante Balla”.

Penegasan itu disampaikan Edy dalam kapasitasnya sebagai Parengnge Kande Api, seorang pemuka adat di Rante Balla. “Saya tidak pernah merestui dan mengakui keberadaan kelompok yang mengaku sebagai anak adat Rante Balla, apalagi sampai menerbitkan dokumen apa pun terkait Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA),” katanya.

Edy juga menyatakan tidak berada di belakang pihak-pihak yang mengangkat persoalan itu ke Komisi III DPR RI mengatasnamakan anak adat Rante Balla. Bantahan tersebut memunculkan pertanyaan soal siapa yang sesungguhnya berhak bicara mewakili warga, termasuk dari mana mandat kelompok itu berasal.

Di forum rapat Senayan pada 29 September 2026, salah satu kesaksian menyebut seorang bayi turut terdampak gas air mata. Edy menyebut bayi itu adalah cucunya. “Di DPR mereka bilang ada bayi yang kena gas air mata. Itu cucu saya,” ujarnya. Menurut dia, orang yang menutup jalan justru bukan penghuni Rante Balla dan mendatangkan warga dari luar desa, sesuatu yang telah dia ingatkan sejak awal karena dampaknya bakal menimpa warga sendiri.

Pemalangan jalan yang berlanjut, lanjut Edy, mulai mengganggu perekonomian warga. Warung makan disebut kehilangan pelanggan, sementara sejumlah rumah kos ditinggalkan penyewanya karena situasi dinilai tidak lagi aman. Warga selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas ekonomi dan orang yang melintas di kawasan tersebut.

Agar persoalan tak melebar menjadi konflik sosial, Edy berencana mempertemukan para pemangku adat di Latimojong, di antaranya Parengnge Tabang, Parengnge Pangi, Parengnge Keppe, Parengnge Lemo, dan Parengnge Sikapa. Sebagai Parengnge Kande Api, dia juga bakal meminta arahan Maddika Ulusalu, Maddika Ponrang, dan sejumlah sesepuh adat sebelum bersama-sama menghadap Kedatuan Luwu.

Bacaan Lainnya

“Setelah bertemu, kami juga akan meminta arahan dari Maddika Ulusalu, Maddika Ponrang, serta para sesepuh adat lainnya sebelum bersama-sama menghadap Kedatuan Luwu untuk mencari penyelesaian persoalan ini,” jelasnya. Menurut Edy, musyawarah itu diperlukan agar jalan keluar yang ditempuh tidak merugikan warga di lingkar tambang.

Polemik lahan di Latimojong sendiri bukan perkara baru. Lewat Maklumat Datu Luwu Nomor 126/KDL-PLP/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026, Kedatuan Luwu menegaskan bahwa tatanan adat Luwu tidak mengenal sebutan “Anak Adat” sebagai kedudukan dalam struktur adat. Yang diakui hanya Pemangku Adat dan Masyarakat Adat. Maklumat bertanda tangan Datu Luwu H. Andi Maradang Mackulau itu sekaligus menyatakan pihaknya tak pernah mengeluarkan surat keterangan tanah atau dokumen apa pun yang bermakna bukti kepemilikan, penguasaan, atau alas hak sebuah bidang tanah.

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu mengaku belum bisa memverifikasi klaim lahan di kawasan itu lantaran belum ada permohonan hak untuk lahan yang diklaim dan pihak pengklaim belum menyerahkan titik koordinat lokasinya. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, menegaskan bahwa surat keterangan tanah, dokumen waris, maupun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tidak otomatis jadi tanda kepemilikan. Menurut dia, satu-satunya bukti hak yang sah adalah sertipikat hasil pendaftaran tanah.

Kabupaten Luwu juga sudah punya aturan soal ini, yakni Perda Nomor 7/2018 soal Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Regulasi itu menyebut pengakuan atas masyarakat adat beserta wilayahnya dilakukan lewat Keputusan Bupati setelah lebih dulu melewati identifikasi, verifikasi, dan penetapan.

Sumber: Republiknews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *