RadarLuwu.com, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa penuntut umum mengungkap sejumlah transaksi yang disebut sebagai bagian dari rangkaian dugaan pencucian uang tersebut, salah satunya pembelian sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Jaksa membeberkan bahwa pada sekitar tahun 2020, Febrie melalui Don Ritto alias Idon membeli restoran Prancis PT Gontran Cherrier yang bergerak di bidang kuliner. Lokasi restoran itu berada di Jalan Cipete Raya No. 63, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Nama restoran lantas diubah menjadi Cafe De Clan, dan pengelolaannya berada di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara.
Menurut dakwaan, langkah itu bukan transaksi biasa. Jaksa menilai pembelian restoran merupakan bagian dari dugaan pencucian uang yang dijalankan Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin. Melalui keduanya, Febrie disebut mendirikan sejumlah perusahaan, mengambil alih perusahaan dengan cara penempatan modal atau pembelian saham, serta mendirikan yayasan.
Berdasarkan data yang disebut tercatat di Ditjen AHU, posisi Don Ritto dalam PT De Clan Kulinari Nusantara terbilang dominan. Ia tercatat sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 9.999 lembar saham senilai Rp 999,9 juta. Data itu juga menempatkan Don Ritto sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner perusahaan tersebut.
Jaksa turut menelusuri jejak dana yang masuk ke PT De Clan Kulinari Nusantara. Dalam dakwaan disebutkan ada uang Rp 140,929 miliar yang ditempatkan pada sembilan rekening atas nama perusahaan itu. Sebagian dana tersebut disebut berasal dari penerimaan terkait penanganan perkara melalui kantor hukum.
Sebelum mengalir ke rekening perusahaan, uang itu menurut jaksa lebih dulu disimpan di rekening pribadi milik Don Ritto dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa menguraikan dalam dakwaan TPPU Febrie bahwa rangkaian transaksi tersebut mencakup pembelian sejumlah aset, salah satunya adalah Cafe De Clan, yang dibeli dan dibayarkan menggunakan dana itu.
Menurut dakwaan jaksa, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi, lalu ditempatkan, ditransfer, dialihkan, atau dibelanjakan dengan tujuan menutupi atau menyamarkan asal-usulnya. Dalam dakwaan, Febrie dinyatakan menerima uang dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, dengan jumlah penerimaan uang mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar AS.
Penerimaan tersebut disebut terkait dengan posisi Febrie selaku Direktur Penyidikan Jampidsus dan Jampidsus Kejaksaan Agung. Berdasarkan dugaan perbuatan itu, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: Kompas.com

