6 Ahli Waris Andi Risani Cabut Kuasa, Sengketa Lahan 3.145 Hektare di Luwu Timur ke Jalur Hukum

Infografis objek waris 3.145 hektare Desa Harapan dan Pongkeru Luwu Timur
Infografis objek waris 3.145 hektare di Desa Harapan dan Desa Pongkeru, Kabupaten Luwu Timur, yang diperkarakan enam ahli waris almarhum Andi Risani Opu Torumanga. Infografis: Radarluwu

Radarluwu, MALILI — Enam ahli waris almarhum Andi Risani Opu Torumanga dan Andi Maneng Opu Daeng Kanang mencabut kuasa yang pernah diberikan kepada saudara kandung mereka sendiri, Andi Panguriseng alias Andi Mangngurisang. Objek yang dipersoalkan bukan lahan biasa: lahan dammar waris bersama seluas 3.145 hektare di Desa Harapan dan Desa Pongkeru, Kabupaten Luwu Timur. Keluarga menilai kepercayaan itu disalahgunakan, dan kini memilih jalur hukum.

Kuasa Dicabut 28 Agustus 2025

Pencabutan itu tertuang dalam Surat Pernyataan Pencabutan Kuasa tertanggal Malili, 28 Agustus 2025, yang ditandatangani Sappe Risani, anak pertama almarhum, di atas meterai Rp10.000. Surat tersebut diketahui lima saudara kandung ahli waris: A. Tenri, Andi Isa Risani, Andi Sofyan R. Bin Andi Risani, A. Samsia, dan Andi Bustam Risani.

Kuasa yang dicabut diberikan pada 16 Mei 2025 untuk mengurus lahan dammar waris bersama di dua desa. Menurut keluarga, alasan pencabutan bukan soal teknis, melainkan karena mereka merasa dibodohi dan menilai kondisi saudara tertua yang sedang sakit dimanfaatkan.

Ilustrasi lahan waris Luwu Timur
Ilustrasi hamparan lahan dan kawasan hutan di Luwu Timur yang menjadi objek sengketa waris. Ilustrasi: Radarluwu (gambar ilustratif, bukan lokasi sebenarnya)

Pada hari yang sama, 28 Agustus 2025, Andi Panguriseng disebut membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang menyatakan tidak lagi menjadi pengurus atau penerima kuasa, baik untuk urusan administrasi maupun pekerjaan lahan dammar tersebut.

Objek Waris 3.145 Hektare

Objek warisnya terdiri dari 2.100 hektare di Desa Harapan dan 1.045 hektare di Desa Pongkeru, total 3.145 hektare. Para ahli warisnya telah ditetapkan Pengadilan Agama Malili melalui penetapan nomor 29/Pdt.P/2025/PA.Mll tanggal 14 Mei 2025, dan lahan itu telah disahkan pemerintah setempat.

Dugaan Penguasaan Pribadi dan IUP Nikel

Menurut keterangan keluarga, Andi Mangngurisang tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya menguasai sebagian objek lahan secara pribadi. Keluarga juga menyebut di atas lahan itu telah diterbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengolahan tambang nikel di Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum keluarga menilai persoalan ini bukan lagi sengketa waris biasa. “Ini bukan lagi sengketa waris biasa, ini dugaan kejahatan terhadap hak waris,” ujarnya. Kuasa hukum itu enggan disebutkan namanya.

Kuasa Baru 13 Oktober 2025

Pada 13 Oktober 2025, para ahli waris memberikan kuasa baru kepada Andi Isa Risani, tetapi hanya untuk mengurus sertifikat tanah seluas ±44.266 meter persegi atau sekitar 4,4 hektare di Dusun Lampia, Desa Harapan, sesuai SKT No.590/142/DH tanggal 25 April 2025. Saksi dalam pengurusan itu adalah Rumpang Dg. Paliweng dan Rasding, Kepala Dusun Lampia.

Menurut keluarga, dengan kuasa baru yang terbatas itu kewenangan Andi Panguriseng sudah berakhir total, sehingga penguasaan lahan waris dan penerbitan IUP dinilai tidak memiliki dasar.

Empat Tuntutan Keluarga

  1. Hak waris sebagai hak asasi manusia. Keluarga merujuk Pasal 36 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan setiap orang berhak mempunyai hak milik, termasuk hak waris, dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang oleh sesama ahli waris.
  2. Minta Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel mengusut. Kuasa hukum meminta dugaan penggelapan dan perbuatan curang (stellionat) atas tanah waris bersama diusut sesuai Pasal 372 dan Pasal 385 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sebagai catatan, sejak 2 Januari 2026 berlaku KUHP baru, UU No. 1 Tahun 2023, di mana penggelapan diatur dalam Pasal 486 dan perbuatan curang dalam Pasal 492.
  3. Minta ESDM Sulsel membekukan IUP. IUP yang disebut terbit di atas tanah sengketa waris 3.145 hektare setelah 28 Agustus 2025 diminta dibekukan karena dinilai cacat alas hak.
  4. Minta Pengadilan Agama Malili menyita jaminan. Keluarga meminta objek waris 3.145 hektare disita jaminan agar tidak dialihkan ke pihak ketiga atau investor tambang sebelum ada pembagian waris yang adil.

“Kami Hanya Minta Keadilan”

“Kami hanya minta keadilan. Kami 6 bersaudara mencabut kuasa karena kami merasa dibodohi. Tanah bapak kami 3.145 Ha bukan untuk dikuasai satu orang dan dijadikan IUP nikel pribadi. Kami sudah capek, kami sudah tua, kami hanya mau hak kami kembali,” kata Sappe Risani, anak pertama almarhum.

Keluarga berharap Bupati Luwu Timur, Ketua DPRD Luwu Timur, dan Kepala Kantor Pertanahan Luwu Timur tidak menutup mata atas dugaan yang mereka sampaikan.

Sumber: keterangan narasumber M Nasrum Naba dan Andi Isa Risani.

Baca juga: Aliansi Tani Luwu Timur Desak Moratorium Izin Tambang, DPRD Diminta Bentuk Pansus Agraria

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar