RadarLuwu.com, Kendari – Pemerintah Kota Kendari bergerak cepat menertibkan praktik penjualan bahan bakar minyak bersubsidi secara eceran. Sejumlah lapak di Jalan Malaka, Kecamatan Kambu, dibongkar petugas pada Rabu (23/9/2026). Hasil pembongkaran itu kemudian diangkut memakai kendaraan milik Pemkot Kendari dan diamankan di Kantor Wali Kota Kendari.
Aksi penertiban ini dipimpin langsung Wakil Wali Kota Kendari Sudirman. Ia melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polresta Kendari, serta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari. Selain membongkar bangunan lapak, petugas juga mendata para pemilik usaha yang masih nekat menjual BBM bersubsidi secara eceran. Tercatat lebih dari empat pemilik lapak masuk dalam pendataan tersebut.
Menurut Sudirman, penertiban ini merupakan bagian dari upaya bertahap Pemkot Kendari memberantas penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan. Kawasan di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dipilih sebagai titik awal. Ia menyebut Kota Kendari memiliki 15 SPBU dan seluruhnya dipastikan akan ditertibkan dalam satu hingga dua hari ke depan.
Sudirman menuturkan, setelah kawasan sekitar SPBU dibersihkan, pengawasan bakal berlanjut ke titik-titik lain yang masih ditemukan aktivitas penjualan BBM bersubsidi secara eceran. Ia menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat, sehingga tidak seharusnya dibeli lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Pemerintah Kota Kendari berencana menata aneka lokasi penjualan bahan bakar minyak bersubsidi, termasuk Pertamini.
Sebelum membongkar, Satpol PP sudah melakukan penyuluhan serta seruan kepada para pedagang supaya berhenti menjual BBM bersubsidi secara eceran. Peringatan serupa juga disampaikan pihak kelurahan sebelum petugas turun ke lokasi.
Penataan kawasan Jalan Malaka tidak hanya menyasar persoalan BBM bersubsidi. Pemkot Kendari menilai lokasi tersebut perlu ditata karena selama ini dipakai sebagai tempat berjualan. Sudirman menjelaskan bahwa area itu merupakan bagian dari median jalan yang semestinya bisa dimanfaatkan masyarakat.
Petugas juga menemukan tumpukan sampah di sekitar lapak. Kondisi itu membuat kawasan tersebut dinilai perlu dikembalikan fungsinya agar lebih bersih, tertib, dan bisa dimanfaatkan warga. Sudirman menambahkan, kawasan itu berada di pusat kota dan dekat dengan pusat perkantoran, sehingga penataannya akan diselesaikan.
Sudirman memastikan penertiban tidak hanya berlangsung di kawasan SPBU Bundaran Tank. Seluruh kawasan sekitar SPBU di Kota Kendari akan menjadi sasaran. Pasca-penertiban, ia berharap para pedagang tidak lagi mendirikan tempat usaha penjualan BBM bersubsidi dalam bentuk eceran.
Ia menegaskan bahwa berjualan BBM subsidi tidak diperbolehkan. Pembongkaran seluruh lapak dan pengangkutan ke kantor, menurutnya, menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menindak praktik tersebut.
Sumber: sultrakini.com


