RadarLuwu.com, Bogor – Ombudsman Republik Indonesia mendapati sejumlah kamar dan bangunan dengan fasilitas yang disebut setara apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan itu didapatkan ketika Ombudsman menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Struktur ini terletak di area belakang lembaga pemasyarakatan serta tidak menyatu dengan tempat tinggal narapidana lainnya secara umum. Rumah itu dilengkapi dengan aneka perabot dan alat rumah tangga, seperti ruang keluarga, ruang untuk tidur, tempat memasak, pesawat televisi, penyejuk udara, lemari pendingin, hingga peralatan untuk mengolah makanan. Lembaga pengawas pelayanan publik juga mendapati sebuah gedung yang digambarkan mirip tempat peristirahatan dan ditinggali oleh orang-orang yang sedang menjalani pidana. Sesuai penuturan seorang yang tinggal di sana, sarana tersebut diduga digunakan melalui mekanisme transaksi bayar.
Fikri Yasin, seorang komisioner Ombudsman RI, menyatakan bahwa jajarannya menjumpai setidaknya sepuluh ruangan atau lebih, tersebar di sejumlah lokasi di wilayah belakang Lapas Cibinong. Menurutnya, sarana itu memiliki kelengkapan sebagaimana layaknya tempat tinggal bagi satu orang. Ia menyatakan bahwa meskipun berukuran kecil, kelengkapannya semua tersedia, termasuk peralatan rumah tangga. Di area tersebut, selain kamar, Ombudsman menghitung ada kira-kira 6-7 individu yang diduga penghuni lembaga pemasyarakatan. Akan tetapi, ketika pengecekan berlangsung, belum sepenuhnya bisa dipastikan siapa dan berstatus apa mereka.
Menurut Syafrida Rachmawati Rasahan, anggota Ombudsman RI, di sekitar kediaman resmi kalapas ditemukan 3-4 struktur bangunan. Bangunan-bangunan itu, pada saat ditinjau, memiliki aneka sarana. Ia menyebut ketika dibuka, ada ruang tamu, kamar, dan dapur lengkap dengan peralatannya. Temuan Ombudsman meliputi pula TV, pendingin ruangan, lemari es, perabot rumah tangga, sampai baju yang sedang diangin-anginkan. Disebutkan bahwa sebagian bangunan berukuran mirip hunian tipe 36. Sarana itu dianggap tidak sama dengan tempat tinggal narapidana yang lazim.
Ombudsman tidak hanya menjumpai bilik di sekitar kediaman resmi kalapas, tetapi juga menemukan kawasan tempat tinggal lain yang berlokasi di bagian belakang lembaga pemasyarakatan tersebut. Struktur bangunan itu digambarkan memiliki kemiripan dengan vila lengkap dengan sejumlah sarana di dalamnya. Syafrida menyatakan bahwa bangunan tersebut dihuni oleh orang-orang yang sedang menjalani pidana. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menemukan permukiman di belakang, dekat rumah Kalapas, dengan bangunan seperti vila lengkap fasilitasnya, dan ada penghuninya yang ternyata warga binaan. Terakhir, ada satu permukiman lagi yang tidak bisa dimasuki, tetapi sempat difoto dari luar. Ombudsman pernah melakukan permintaan penjelasan kepada seorang penghuni bangunan tersebut yang merupakan warga binaan. Syafrida mengungkapkan bahwa penghuni tersebut mengakui telah membayar sejumlah uang agar dapat menempati sarana itu. Menurut Syafrida, dugaan sementara menunjukkan bahwa sarana tersebut tidak dipakai oleh satu golongan saja, tetapi juga dinikmati oleh penghuni lembaga pemasyarakatan yang secara ekonomi lebih mapan. Ia menyatakan pihaknya tidak bisa memastikan, tetapi yang jelas ini bukan hanya yang pembesar, melainkan dimanfaatkan oleh warga binaan yang kemungkinan memiliki uang lebih dan ingin menikmati tempat tinggalnya.
Ombudsman Republik Indonesia memberikan tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan dalam hasil sidak terbaru. Rekomendasi korektif kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) akan memuat tindakan ini sebagai salah satu bagiannya. Penegasan bahwa pembenahan mesti langsung dijalankan dan akan dipastikan lewat inspeksi mendadak berikutnya disampaikan oleh Syafrida Rachmawati Rasahan, yang merupakan anggota Ombudsman RI. Ia menyatakan pihaknya akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan. Bukan hanya mendesak pembongkaran bangunan, Ombudsman juga merancang beberapa tindakan perbaikan yang bakal diajukan kepada Ditjenpas. Upaya itu meliputi sisi kelembagaan sampai pengawasan di internal lingkungan Lapas Cibinong. Syafrida memastikan bahwa sebelum inspeksi mendadak selanjutnya digelar, semua sarana itu wajib sudah dibongkar.
Dari pihak lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Cibinong I Gusti Bagus Widya Putra menanggapi temuan minuman beralkohol itu saat tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meninjau kawasan tersebut pada Kamis (24/9/2026). Menurut dia, botol yang dimaksud adalah wine milik pejabat yang menempati rumah dinas, dalam hal ini Kasi Kamtib, dan bukan barang yang dipakai di lingkungan kantor ataupun diminum bersama warga binaan. Gusti menegaskan minuman itu murni konsumsi pribadi yang disimpan di lemari pendingin rumahnya, sehingga tidak berkaitan dengan fasilitas maupun anggaran negara. Ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal aturan internal soal penyimpanan minuman beralkohol oleh pejabat di rumah dinas. Di kompleks itu berdiri 13 unit rumah dinas, dengan 10 unit mengelompok di satu area dan tiga unit lain berada di titik terpisah. Rumah-rumah tersebut dipakai pejabat dan pegawai lapas, mulai dari petugas keamanan, pembinaan, tata usaha, hingga dokter dan perawat.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah tidak akan menutupi persoalan ini. Jika pejabat pemasyarakatan atau pegawai Lapas Cibinong terbukti menyediakan dan mengomersialkan fasilitas tersebut, sanksi akan dijatuhkan. Ia meminta fungsi bangunan yang disorot dipastikan lebih dulu, apakah rumah pegawai, tempat asimilasi bagi narapidana menjelang bebas, atau memang hunian bagi warga binaan tertentu yang mampu membayar. Yusril juga membuka ruang bagi media untuk mengecek langsung ke lokasi dan mengungkap fakta yang ada. Namun, bila dugaan itu keliru, ia meminta Ombudsman memberi penjelasan terbuka, dengan menegaskan agar tidak ada dusta maupun fitnah di antara kedua lembaga.
Sorotan juga datang dari Komisi XIII DPR RI. Ketua Komisi XIII Willy Aditya menyatakan pihaknya akan memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, hingga Kepala Lapas Cibinong pada rapat terdekat. Menurut Willy, hunian mewah itu muncul karena ada permintaan dari warga binaan yang secara ekonomi mapan sekaligus penyediaan dari dalam lapas, sehingga pembenahan menyeluruh sistem pemasyarakatan menjadi keharusan. Sidak yang mengungkap temuan ini merupakan yang kedua dilakukan Ombudsman di Lapas Cibinong sepanjang 2026, sebab pada pemeriksaan pertama tim pengawas tidak mendapat akses masuk ke area lapas.
Sumber: Kompas.com

