RadarLuwu.com, Palu – Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu tengah mematangkan persiapan penyambutan tiga Klien Pemasyarakatan yang terlibat kasus tindak pidana terorisme. Ketiganya dijadwalkan memperoleh Pembebasan Bersyarat setelah menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Kembang Kuning, Nusakambangan. Rencana pemulangan ke Sulawesi Tengah itu dibahas dalam koordinasi antara Bapas Palu dan Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada Jumat, 25 September 2026.
Pembahasan menyasar sejumlah hal krusial sebelum ketiga klien kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Asesmen risiko menjadi salah satu poin utama, disamping kesiapan keluarga penjamin serta kondisi lingkungan tempat mereka akan tinggal. Seluruh aspek tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari proses reintegrasi sosial yang tengah disiapkan.
Dari pihak Densus 88, perwakilan tim bernama Vikram menegaskan bahwa sinergi dengan Bapas Palu dibutuhkan agar pendampingan berjalan sesuai kebutuhan. Ia menyatakan koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembimbingan berjalan dengan baik. Vikram juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi supaya asesmen risiko dan pendampingan terhadap ketiga klien dapat dilakukan secara tepat.
M. menjabat sebagai Kepala Bapas Kelas I Palu. Nur Amin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan Pembimbing Kemasyarakatan dengan kompetensi khusus dalam menangani klien kasus terorisme. Menurut dia, prinsip yang dipegang adalah pembimbingan humanis, namun tetap waspada dan terukur. Langkah home visit akan dijalankan, disertai koordinasi dengan aparat di wilayah, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, demi kelancaran proses pembimbingan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, turut memberi penekanan pada Bapas Palu agar memperkuat pembimbingan dan pengawasan terhadap ketiga klien selama menjalani Pembebasan Bersyarat. Ia menilai pendampingan dapat melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama sesuai kebutuhan. Aspek keamanan serta kelancaran proses reintegrasi sosial tetap harus menjadi perhatian utama.
Koordinasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani eks narapidana terorisme yang akan kembali ke masyarakat. Pengawasan berlapis tidak hanya bersandar pada aparat, tetapi juga pada peran serta lingkungan sekitar. Dengan begitu, proses kembali ke masyarakat diharapkan berjalan aman dan lancar tanpa menimbulkan risiko baru.
Sumber: rri.co.id




