DPRD Soroti Foto Warga di Dokumen AMDAL PT Vale: Sosialisasi Itu Wajib, Bukan Sekadar Dokumen Tebal

Rapat keempat tindak lanjut RDP DPRD Luwu Timur soal pipa PT Vale dan dokumen AMDAL di Wasuponda
Rapat keempat tindak lanjut RDP DPRD Luwu Timur bersama Pemda Luwu Timur, PT Vale Indonesia, dan warga Balambano di Kantor Kecamatan Wasuponda, Kamis (1/10/2026). Foto: Dok. Radarluwu

Radarluwu, WASUPONDA — Polemik pipa minyak PT Vale Indonesia di Balambano masuk babak baru. Kalau sebelumnya yang dipersoalkan adalah titik rute pipa di sekitar pemukiman, kini pertanyaannya bergeser ke jantung dokumen: keabsahan dokumentasi sosialisasi dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan. Sebuah foto warga di rumahnya dipakai sebagai bukti kegiatan sosialisasi, dan pihak perusahaan membenarkan foto itu memang masuk ke dalam dokumen.

Polemik ini tidak lahir kemarin. Jalurnya sudah berputar dari penolakan warga atas rute pipa, kunjungan DPRD ke lokasi proyek, keputusan warga menghentikan pekerjaan, sampai rangkaian rapat yang belum juga menemukan titik temu. Rapat di Kantor Kecamatan Wasuponda, Kamis (1/10/2026), adalah pertemuan keempat dalam tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat DPRD Luwu Timur, setelah sebelumnya agenda serupa digelar di ruang aspirasi DPRD dan di Kantor Camat Wasuponda. Pertemuan kali ini mempertemukan Pemda Luwu Timur, DPRD, PT Vale Indonesia, dan warga Balambano.

Di ruang itu, dokumen kelengkapan AMDAL yang disebut telah diajukan ke kementerian diperlihatkan. Salah satu lampirannya adalah foto seorang warga Balambano, Hamka, berada di rumahnya.

“Itu kenapa ada foto saya di situ. Itu di rumah saya, kenapa ditempel? Bukan pertemuan sosialisasi AMDAL itu. Jangan diklaim itu,” kata Hamka dalam rapat.

Ia menegaskan persoalannya bukan keberadaan dirinya dalam foto, melainkan konteks foto itu ketika dipakai sebagai dokumentasi sosialisasi perubahan AMDAL. Menurut dia, semua foto yang dilampirkan tidak menggambarkan kegiatan sosialisasi. Persoalan ini pun langsung menjadi babak baru: bukan lagi soal di mana pipa dibangun, tapi soal apakah sosialisasi yang jadi syarat dokumen itu benar-benar pernah berlangsung.

Perusahaan membenarkan, lalu menyebut asal fotonya

Saat ditanya apakah foto warga itu memang masuk ke dokumen AMDAL, Firman dari bagian perizinan PT Vale membenarkannya. “Iya pak masuk,” ujarnya singkat.

Bacaan Lainnya

Firman menyebut foto tersebut ia peroleh dari rekan external relation perusahaan. Ia lalu menjelaskan tahapan dokumen lingkungan: dimulai dari kerangka acuan, kemudian AMDAL, Rencana Kelola (RK), dan Rencana Pantau (RP). Menurut dia, posisi pelibatan masyarakat berada pada tahap penyusunan kerangka acuan melalui konsultasi publik.

“Karena ini adalah addendum. Artinya ini bukan AMDAL baru,” jelasnya. Ia menyebut AMDAL PT Vale sudah ada sejak 2007 dan mengalami addendum pada 2017 karena ada hal yang berubah.

Soal pipa minyak, Firman menyatakan pekerjaan itu masuk dalam item perbaikan dan pemeliharaan, bukan pemindahan. “Tidak ada kata pemindahan di dalamnya. Kenapa ada istilah rerute? Ini hasil dari kajian teman-teman. Jadi pipa yang ada saat ini itu berada di pemukiman,” paparnya.

Versi pemerintah desa dan DPRD

Kepala Desa Balambano, Muhammat Ronal, mengisahkan sosialisasi September 2024 yang menurutnya hanya dihadiri pihak konsultan, tanpa perwakilan manajemen PT Vale. Materi yang disampaikan menyangkut rute pipa dan jalur yang akan dilalui.

“Di perjalanan rapat masyarakat tidak setuju rute pipa tersebut berada masih di sekitar pemukiman warga. Warga akhirnya menolak,” ujarnya. Ia mengaku menyampaikan penolakan itu langsung kepada konsultan, dan pemerintah desa menolak titik rute pipa berada di sekitar pemukiman warga.

Anggota DPRD Luwu Timur, Erick Strada, menyoroti kewajiban yang menurutnya tidak bisa ditawar. “Jadi perumusan AMDAL ini diatur dalam PP 22 tahun 2021. Disebutkan dalam PP itu pak sosialisasi adalah bagian yang wajib dilakukan. Biar tebal sekali itu dokumen AMDAL, tapi kalau tidak melibatkan masyarakat itu tidak ada gunanya,” tegasnya.

Erick juga menyayangkan pemakaian foto warga dalam dokumen. “PT Vale menyampaikan data berupa foto masyarakat di rumahnya, dan mengatakan itu merupakan bagian dari sosialisasi. Tapi masyarakat yang ada dalam foto tersebut hadir dalam rapat ini membantah kalau itu bukan bagian dari sosialisasi terkait rute pipa,” bebernya.

Apa yang sebenarnya disyaratkan aturan

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pelibatan masyarakat secara rinci, dan rincian itulah yang membuat persoalan foto menjadi serius.

Pasal 28 menyatakan pemrakarsa dalam menyusun AMDAL melibatkan masyarakat terkena dampak langsung melalui pengumuman rencana kegiatan dan konsultasi publik. Masyarakat berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan dalam jangka waktu sepuluh hari kerja sejak pengumuman, dan saran-pendapat itu dicatat dalam berita acara konsultasi publik. Pelibatan dilakukan sebelum penyusunan Formulir Kerangka Acuan.

Pasal 29 membatasi siapa yang disebut masyarakat terkena dampak langsung, yakni mereka yang berada di dalam batas wilayah studi AMDAL. Pasal 30 mengatur isi pengumuman yang wajib memuat identitas pemrakarsa, jenis rencana kegiatan, skala, lokasi, dampak potensial, batas waktu penyampaian saran, hingga alamat penerima saran.

Pasal 34 menegaskan lagi: saat konsultasi publik pemrakarsa wajib menyampaikan informasi mengenai rencana kegiatan, dampak potensial, dan komponen lingkungan yang akan terkena dampak. Masyarakat berhak menanggapi, dan pemrakarsa wajib mendokumentasikan serta mengolah tanggapan itu. Hasil olahannya wajib digunakan sebagai masukan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan.

Dari rangkaian pasal itu, bentuk dokumentasi yang diakui adalah undangan, daftar hadir, notulen, berita acara konsultasi publik, materi yang disampaikan, dan rekapitulasi masukan warga. Bukan foto lepas dari sebuah peristiwa yang tidak terkait.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga memberi pijakan bagi warga: setiap orang berhak atas akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan, serta berhak mengajukan usul dan keberatan atas rencana kegiatan yang diperkirakan berdampak. Pasal 69 undang-undang yang sama melarang pemberian informasi palsu, menyesatkan, atau menghilangkan informasi.

Bagi penyusun dokumen, Pasal 72 PP 22/2021 mengatur bahwa sertifikat kompetensi penyusun AMDAL dapat dicabut antara lain bila melakukan pemalsuan data dan informasi dalam penyusunan AMDAL.

Sementara untuk perubahan dokumen, Pasal 89 dan Pasal 91 menempatkan addendum Andal dan RKL-RPL sebagai bagian dari perubahan Persetujuan Lingkungan yang tetap harus dinilai. Pasal 95 sampai Pasal 97 menyebut Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menilai addendum melalui pemeriksaan administrasi dan penilaian substansi sebelum merekomendasikan layak atau tidak layak.

Sisi lain: foto warga sebagai data pribadi

Persoalan foto juga menyentuh pelindungan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengatur bahwa data yang mengidentifikasi seseorang termasuk data pribadi, dan pemrosesannya harus terbatas, spesifik, sah, transparan, serta sesuai tujuannya. Dasar pemrosesan antara lain persetujuan yang sah secara eksplisit dari pemilik data; persetujuan itu harus tertulis atau terekam, dan yang tidak memenuhi syarat dinyatakan batal demi hukum.

Pemilik data berhak menarik kembali persetujuannya, dan pengendali data wajib menghentikan pemrosesan paling lambat tiga kali dua puluh empat jam sejak permintaan diterima. Pelanggaran kewajiban pemrosesan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan. Undang-undang itu juga melarang memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Babak baru, bukan penyelesaian

Yang penting dicatat, rapat keempat ini tidak menutup persoalan. Justru menambah daftar pertanyaan. Penolakan warga atas titik rute pipa di sekitar pemukiman tidak berubah, sementara persoalan dokumentasi sosialisasi baru saja dibuka dan belum terjawab.

Pertama, soal waktu. PT Vale menyebut addendum dokumen dibuat 2017, sementara sosialisasi versi pemerintah desa baru berlangsung pada September 2024. Belum jelas pelibatan masyarakat itu dilakukan untuk perubahan dokumen yang mana, dan apakah ada pelibatan lain di luar September 2024.

Kedua, soal asal-usul foto. Foto yang dipersoalkan belum diuji secara teknis. Metadata sebuah foto -waktu pengambilan dan titik lokasinya- bisa menunjukkan kapan dan di mana foto itu dibuat, lalu disandingkan dengan undangan, jadwal, daftar hadir, dan notulen sosialisasi yang ada di dokumen.

Ketiga, soal salinan dokumen. Publik belum memperoleh salinan resmi dokumen perubahan AMDAL beserta lampirannya. Putusan Mahkamah Agung pada Agustus 2026 menegaskan dokumen AMDAL, RKL, dan RPL beserta lampirannya merupakan informasi publik yang wajib dapat diakses, sehingga warga berhak memintanya.

Keempat, soal posisi addendum saat ini: apakah masih dalam penilaian Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, atau sudah keluar persetujuannya.

Risal Mujur merangkum alasan penolakan warga. Pertama, ketakutan akibat pipa minyak PT Vale pernah bocor seperti yang terjadi di Towuti, sehingga warga meminta pipa tidak berada di sekitar permukiman. Kedua, warga Dusun Balambano tidak dilibatkan dalam proses perumusan AMDAL. Ketiga, tidak ada sosialisasi AMDAL. Keempat, data pribadi warga berupa foto dimasukkan ke dalam dokumen AMDAL tanpa sepengetahuan dan izin warga. Kelima, dalam addendum AMDAL dinilai tidak ada kata pemindahan.

Dari lima alasan itu, empat di antaranya menyangkut dokumen dan pelibatan masyarakat -bukan lagi soal teknis jalur pipa. Itu sebabnya babak ini berbeda dari babak-babak sebelumnya: yang diuji sekarang bukan hanya rencana pembangunan, tapi juga cara dokumen itu disusun dan dibuktikan.

Hingga rapat keempat, titik temu belum muncul. Warga bertahan pada penolakan, perusahaan memilih menuntaskan sosialisasi dan menyiapkan materi teknis soal alasan historis serta legal penempatan titik pipa. Sementara satu pertanyaan yang paling mendasar masih menggantung: apakah dokumentasi yang dilampirkan dalam dokumen itu benar-benar menggambarkan sosialisasi yang melibatkan masyarakat, seperti yang disyaratkan aturan.

Baca juga: Warga Balambano Pertanyakan Foto di Dokumen AMDAL PT Vale, Perusahaan Akui Kekeliruan | Warga Balambano Tolak Pipa PT Vale, Ketua Komisi 3 DPRD Lutim Sebut Sosialisasi Amdal Tak Jalan | PT Vale Dinilai Bohongi Publik, Warga Balambano Hentikan Proyek Pipa Minyak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *