RadarLuwu.com, Luwu Timur – Paket yang diberitahukan sebagai kiriman sepatu dari Bogor ternyata menyimpan dua botol berisi cairan narkotika sintetis MDMB-4en-Pinaca. Satresnarkoba Polres Luwu Timur dan Bea Cukai Malili menggagalkan pengiriman barang terlarang itu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penerima di Jalan Poros Malili, Selasa (13/10/2026).
Penindakan bermula dari analisis informasi anggota Bea Cukai Malili pada Senin (12/10/2026). Dari situ diketahui ada kiriman lewat jasa ekspedisi yang berangkat dari Bogor dan ditujukan kepada penerima di wilayah Malili. Isi paket dicurigai berupa cairan New Psychoactive Substances (NPS) sehingga perlu diperiksa lebih jauh. Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) di Bea Cukai Malili lantas mengajak Satresnarkoba Polres Luwu Timur berkoordinasi mengawasi perjalanan barang tersebut.
Pengawasan berlanjut hingga paket tiba di tujuan. Pada Selasa sore, tim gabungan memantau pergerakan barang dan berkomunikasi dengan pihak jasa kiriman. Sekitar pukul 16.40 WITA, personel opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Timur di bawah Kanit Opsnal Aiptu Ardy menangkap terduga pemilik barang di Desa Manurung, Kecamatan Malili. Saat dibuka, kardus sepatu merah muda yang terbungkus kantong plastik hitam itu berisi dua botol cairan dengan total volume sekitar 15 mililiter.
Selain kedua botol, petugas menyita kardus beserta kemasannya, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon genggam. Terduga pemilik barang bersama seluruh bukti itu dibawa ke Polres Luwu Timur. Untuk memastikan kandungan cairan, penyidik mengirim sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan. Hasil uji di laboratorium menyebut zat tersebut merupakan MDMB-4en-Pinaca, salah satu varian narkotika sintetis.
Eri Utomo Partoyo, Kepala Bea Cukai Malili, menyatakan pengungkapan ini menegaskan pentingnya pertukaran informasi dan koordinasi antarinstitusi untuk membongkar penyelundupan narkotika lewat jasa pengiriman. Analisis informasi, menurut dia, menjadi pintu masuk mengenali paket mencurigakan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait guna mencegah peredaran barang terlarang. Kerja sama tersebut diharapkan mendukung pengawasan yang lebih efektif terhadap pengiriman narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaannya,” ujarnya.
Perkara ini kini ditangani Satresnarkoba Polres Luwu Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut menambah daftar upaya penyelundupan narkotika melalui jasa ekspedisi yang menyasar wilayah Luwu Timur, sekaligus memperlihatkan bahwa jalur pengiriman barang tetap menjadi celah yang diawasi aparat.
Sumber: Republika.co.id







