Lahan 2 Hektare di Nickel Hill Towuti Diduga Dibakar, Polisi Selidiki

Konferensi pers penegakan hukum karhutla Polres Luwu Timur
Konferensi pers penegakan hukum karhutla di Mapolres Luwu Timur, Kamis 29 Oktober 2026. Foto: Dok. Polres Luwu Timur

MALILI — Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur AKP Jody Darma menyatakan penyidik masih mendalami dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan Nickel Hill, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Perkara itu diungkap dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Mapolres Luwu Timur, Kamis 29 Oktober 2026.

Penanganan bermula dari laporan warga. Pada Rabu 9 September 2026, tim Satreskrim Polres Luwu Timur bersama pihak terkait turun ke lokasi untuk olah tempat kejadian perkara, dokumentasi, pengambilan titik koordinat, serta pemeriksaan kondisi lahan.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan area lahan yang telah terbakar dengan vegetasi dan permukaan tanah dalam kondisi hangus. Di sekitar lokasi juga ditemukan sebuah pondok sementara, sejumlah tiang kayu, alat penggali tanah, serta beberapa peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.

Hasil pencocokan awal titik koordinat dengan peta yang ditunjukkan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Larona mengindikasikan lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan. Luas area yang diduga telah dibuka dan terbakar diperkirakan sekitar dua hektare, namun luas dan status kawasan masih akan dipastikan melalui pengukuran serta keterangan resmi dari instansi berwenang.

Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan seorang pria berinisial R yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, lahan itu diduga dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan merica. Petugas juga memasang garis polisi di lokasi dan mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyidikan.

AKP Jody Darma menegaskan penyidik masih memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, memastikan status kawasan, serta meneliti barang bukti yang telah diamankan. “Penanganan perkara masih dalam proses penyidikan. Kami akan memastikan status kawasan, luas lahan yang terbakar, serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Perkara ini didalami berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Penerapan pasal akan ditentukan dari hasil penyidikan, pemeriksaan ahli, kepastian status kawasan, dan terpenuhinya unsur pidana.

Sumber: Polres Luwu Timur — Redaksi RadarLuwu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *