Mediator Disnaker Lutim Nasrullah Bantah Berpihak ke Perusahaan

Mediator Hubungan Industrial Distransnaker Luwu Timur Nasrullah di kantor Distransnaker Luwu Timur
Mediator Hubungan Industrial Distransnaker Luwu Timur Nasrullah (tengah) di kantor Distransnaker Luwu Timur, Kamis 29 Oktober 2026. Foto: Dok. RadarLuwu

MALILI — Mediator Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur, Nasrullah, menyampaikan klarifikasi tertulis atas pemberitaan RadarLuwu 28 Oktober 2026. Berikut isi klarifikasi selengkapnya sebagaimana disampaikan kepada redaksi, Kamis 29 Oktober 2026.

Menanggapi pemberitaan terkait adanya keberpihakan Mediator Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur yang dimuat oleh Radar Luwu tanggal 28 Oktober 2026, maka perlu diklarifikasi mengenai tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Mediator Hubungan Industrial.

Yang pertama, mengenai pertemuan yang diduga tertutup pada tanggal 19 Mei 2026 oleh Mediator Hubungan Industrial dan PT Yuliana Inti Persada, pada prinsipnya hal itu tidak benar karena sudah menjadi tugas Mediator Hubungan Industrial untuk melakukan pembinaan kepada para pihak yang terlibat dalam hubungan industrial, baik dari pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja/serikat buruh. Sehingga tidak benar disebut sebagai tertutup, karena pertemuan seperti itu dilakukan dalam rangka pembinaan untuk mengedukasi agar para pihak dapat memahami regulasi ketenagakerjaan. Jadi pada faktanya, pertemuan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kasus yang ditangani Mediator Hubungan Industrial, karena kasus perselisihan antara pekerja dan PT Yuliana Inti Persada baru terjadi dan dilaporkan ke Distransnaker Luwu Timur pada bulan Agustus 2026. Dan yang penting dipahami bahwa pembinaan oleh Mediator Hubungan Industrial tersebut berlaku untuk semua pihak yang terlibat hubungan industrial, sehingga siapapun yang datang berkonsultasi, baik dari pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja/serikat buruh, akan mendapatkan pelayanan.

Yang kedua, mengenai tugas Mediator Hubungan Industrial dalam penanganan perselisihan hubungan industrial yang salah satunya dimuat oleh media tersebut, perlu dijelaskan bahwa Mediator Hubungan Industrial akan senantiasa menjaga sikap netralitas dalam penanganan kasus. Dengan demikian, pada saat dilakukan mediasi, pihak yang berselisih akan mendapat kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat dan juga memberikan data dan bukti yang valid sebagai dasar Mediator Hubungan Industrial untuk mengambil keputusan. Berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mediator Hubungan Industrial akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah mufakat. Namun bila para pihak yang berselisih tidak bisa atau gagal bersepakat, Mediator Hubungan Industrial berhak mengeluarkan anjuran tertulis. Anjuran tertulis ini akan dijawab oleh para pihak yang berselisih, di mana bila salah satu pihak menolak anjuran maka dapat melanjutkan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Jadi kesimpulannya, bahwa Mediator Hubungan Industrial tidak mengarahkan perselisihan harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial, namun hal tersebut merupakan prosedur yang diatur dalam undang-undang. Bila salah satu pihak yang berselisih menolak anjuran Mediator Hubungan Industrial, maka akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Mengenai pemalsuan perjanjian kerja PKWT yang dipermasalahkan oleh pihak pekerja, hal itu bukan merupakan ranah Mediator Hubungan Industrial sehingga untuk hal tersebut dapat dilimpahkan kepada pihak yang berwajib. Sedangkan untuk PKWT yang menjadi pegangan Mediator Hubungan Industrial adalah dokumen PKWT yang tercatat pada Distransnaker Luwu Timur.

Bacaan Lainnya

Demikian tanggapan ini disampaikan, semoga bisa mengedukasi para pihak yang membacanya.

Sumber: Klarifikasi tertulis Mediator Hubungan Industrial Distransnaker Luwu Timur — Redaksi RadarLuwu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *