RadarLuwu.com, Makassar – Bentrokan antarkelompok warga di Jalan Al Markaz, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (27/9/2026) dini hari, berujung maut. Seorang remaja bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19) meninggal dunia diduga akibat luka tembak.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto menuturkan, insiden itu bermula dari perselisihan antarkelompok warga yang lantas ditangani aparat kepolisian. “Yang pertama diawali dengan adanya pertikaian antarwarga, kemudian dilakukan pengamanan oleh personel Polri,” ujar Didik saat konferensi pers.
Sebanyak lima personel Polsek Tallo dikerahkan ke lokasi. Ketika berupaya membubarkan massa, mereka justru dihadang lemparan batu dan serangan busur. “Pada saat mendatangi TKP, dari kelima personel ini diserang dengan menggunakan batu dan juga menggunakan busur,” katanya. Satu di antara personel akhirnya melepaskan tembakan peringatan, dan massa pun membubarkan diri.
Sekitar dua jam berselang atau pukul 04.50 Wita, polisi menerima laporan bahwa Rafli dilarikan warga ke Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL). Nyawa remaja itu tidak tertolong. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara sekitar pukul 06.00 Wita, lalu diautopsi setelah keluarga korban memberi persetujuan.
Kabar kematian korban memicu amarah warga. Pos mitigasi yang berdiri di persimpangan Jalan Kandea III dan Jalan Bunga Ejayya, Kecamatan Bontoala, dirusak dan dibakar. Pos tersebut difungsikan bersama oleh warga, Polsek, Koramil, dan pihak kecamatan. “Dengan adanya info korban meninggal diduga karena luka tembak, kelompok tersebut melakukan pengerusakan dan pembakaran pos mitigasi,” papar Didik.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkapkan perkelahian itu melibatkan dua kubu, yakni warga Kandea dan Bunga Eja, dengan jumlah peserta diperkirakan melebihi 100 orang. Saat kejadian, hanya lima anggota yang berada di lokasi. “Perkelahian kelompok antara dua kubu Kandea dengan Bunga Eja. Jumlah orang yang tawuran di sana diperkirakan lebih dari 100 orang,” ucapnya.
Polisi belum menyimpulkan apakah luka pada korban berasal dari tembakan peringatan tersebut. “Masih kami dalami kondisi tersebut apakah membuat anggota tersebut mengeluarkan tembakan sehingga terjadinya korban,” tutur Arya. Merujuk keterangan kepolisian, luka pada tubuh korban berada di bagian rusuk sebelah kiri.
Penyelidikan ditempuh melalui olah tempat kejadian perkara serta penghimpunan rekaman kamera pengawas. Personel yang terlibat pembubaran tawuran juga akan diperiksa, termasuk untuk menilai apakah tindakan mereka sudah sejalan dengan prosedur. Polda Sulsel mengimbau warga Kandea dan Bungaejaya menahan diri, tidak terprovokasi, dan menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum.
Sumber: detikSulsel







