PWI Sulsel Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan saat Liput Antrean BBM

Anggota PWI Sulsel Dedy Ariyanto
Anggota PWI Sulsel, Dedy Ariyanto. Foto: Istimewa

RadarLuwu.com, Palopo – Dugaan kekerasan yang dialami seorang jurnalis saat meliput antrean BBM di SPBU Padang Alipan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, masih bergulir. Polres Palopo didorong menuntaskan penyelidikan dan memproses pelaku yang disebut menendang wartawan itu dari arah belakang.

Korban adalah Fredi, wartawan media Linteranews.com. Ia disebut mengalami intimidasi hingga kekerasan fisik ketika menjalankan tugas peliputan, Kamis (24/9/2026), di kawasan Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua.

Menurut pengakuan Fredi, saat itu ia tengah mengambil gambar panjangnya antrean kendaraan di sekitar SPBU. Tidak lama berselang, seorang pria yang diduga anggota Polsek Telluwanua memanggilnya dari dalam sebuah warung tak jauh dari lokasi. Situasi kemudian memanas setelah seseorang yang diduga pelansir bahan bakar bersubsidi melontarkan ucapan bernada keras bahwa “tidak ada anunya wartawan di sini”.

Fredi menyebut sekitar 10 orang yang diduga terkait aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi lantas mendekat dan mengepungnya. Dalam posisi masih menunggang sepeda motor, ia mengaku ditendang dari arah belakang oleh orang tak dikenal di antara kerumunan itu.

Peristiwa tersebut sudah dilaporkan Fredi ke Polres Palopo pada Jumat (25/9/2026). Sampai sekarang, laporan itu masih berjalan di tahap penyelidikan kepolisian.

Anggota PWI Sulawesi Selatan, Dedy Ariyanto, atau akrab disapa Awi, menilai kekerasan terhadap pencari berita tidak bisa dipandang enteng. Sebab, kata dia, wartawan berhak atas perlindungan hukum selama menjalankan tugas, dan bahan yang sedang diliput Fredi menyangkut kepentingan orang banyak serta bersumber dari anggaran APBN.

Bacaan Lainnya

Ia pun meminta Polres Palopo menjalankan Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Awi, bila polisi mengabaikan dua pasal itu, kalangan wartawan bersama PWI dan SMSI Palopo bisa menyurat ke Kompolnas hingga Propam Mabes Polri.

Awi menambahkan, panjangnya antrean pengisian BBM di Palopo sudah menjadi perhatian nasional sehingga masyarakat menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut.

Sumber: Tekape.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *