Penganiayaan di Tomoni Berakhir Damai, Restorative Justice Polsek Mangkutana

Penandatanganan kesepakatan damai kasus penganiayaan di Ruang Restorative Justice Polsek Mangkutana
Penandatanganan kesepakatan damai di Ruang Restorative Justice Polsek Mangkutana, Jumat (9/10/2026). Foto: Dok. Polsek Mangkutana

RadarLuwu.com, Malili – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Terminal Kawarasan, Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui fasilitasi Unit Reskrim Polsek Mangkutana, Jumat (9/10/2026).

Proses penyelesaian itu berlangsung di Ruang Restorative Justice Polsek Mangkutana sejak pukul 10.00 Wita. Kesepakatan itu menjadi titik akhir dari laporan polisi yang dilayangkan pada 2 Juli 2026, sementara peristiwanya menurut laporan berlangsung sekitar pukul 15.00 Wita di Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni.

Dalam forum itu, terlapor menegaskan mengakui perbuatannya dan meminta maaf langsung kepada korban. Ia berjanji tidak mengulangi hal yang sama, serta menyanggupi proses hukum bila perbuatan tersebut kembali terjadi.

Selain meminta maaf, terlapor bersedia menanggung biaya pengobatan korban. Dari pihak korban, permohonan maaf itu diterima, dan persoalan dianggap selesai sampai di situ.

Baik kesepakatan damai maupun surat pencabutan laporan polisi diteken pada 9 Oktober 2026, hari yang sama dengan proses mediasi di Polsek Mangkutana. Bila di masa mendatang timbul masalah lanjutan, keduanya sepakat menanggung konsekuensinya.

Perkara ini terdaftar dalam laporan polisi bernomor LP/B/17/VII/SPKT/POLSEK MANGKUTANA/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN. Kesediaan terlapor menghadapi proses hukum bila mengulangi perbuatan serupa tetap dicantumkan dalam kesepakatan kedua pihak.

Bacaan Lainnya

Sumber: Rilis Polsek Mangkutana

Pos terkait