Mediator Disnaker Lutim Diduga Berpihak ke Perusahaan, Buruh Kena PHK

Salinan halaman Pasal 17 perjanjian berkop PT Yuliana Inti Persada yang diterima RadarLuwu, tanda tangan dan nama disamarkan
Salinan halaman Pasal 17 perjanjian berkop PT Yuliana Inti Persada bertanggal 26 Juli 2025 yang diterima RadarLuwu. Tanda tangan dan nama para pihak disamarkan. Penanda “BUKTI PEMALSUAN” pada dokumen merupakan penanda dari pihak yang menyerahkan salinan, bukan hasil pemeriksaan. Foto: Dok. RadarLuwu

MALILI — Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur dalam sengketa pemutusan hubungan kerja di sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan Sorowako mencuat. Keterangan dalam laporan ini dihimpun RadarLuwu dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keselamatan.

Menurut sumber tersebut, persoalan bermula dari pengurangan karyawan yang dilakukan perusahaan secara sepihak. Kebijakan itu memicu aksi mogok kerja, yang kemudian dijawab perusahaan dengan pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah pekerja. Sumber menilai PHK itu dilakukan secara sepihak dan merugikan warga lokal Luwu Timur yang menjadi buruh di perusahaan tersebut.

Sengketa lalu memasuki proses tripartit di Disnaker Luwu Timur. Di titik inilah dugaan penyimpangan muncul. Sumber menyebut ada pertemuan tertutup pada 19 Mei 2026 antara salah satu mediator dengan pimpinan perusahaan. Setelah pertemuan itu, menurut sumber, mediator diarahkan agar perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan harapan perusahaan keluar sebagai pemenang.

RadarLuwu menerima salinan satu halaman perjanjian berkop PT Yuliana Inti Persada yang dibuat di Sorowako pada 26 Juli 2025. Halaman itu hanya memuat Pasal 17 tentang penutup, yaitu klausul bahwa perjanjian dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, dan berkekuatan hukum sama. Di bagian bawah terdapat kolom tanda tangan dua pihak. Sumber menilai ada kejanggalan pada dokumen tersebut dan menduga tanda tangan di dalamnya tidak sah.

Hingga berita ini ditayangkan, RadarLuwu belum dapat memverifikasi keaslian dokumen itu. Penentuan sah atau tidaknya sebuah tanda tangan dan dokumen merupakan kewenangan penyidik bersama ahli, bukan kesimpulan yang bisa diambil dari salinan yang beredar. Karena itu RadarLuwu tidak menyebut dokumen tersebut palsu, melainkan mencatat bahwa keasliannya dipersoalkan sumber.

Sumber merujuk sejumlah aturan dalam menilai dugaan ini, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mengatur peran mediator, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sumber juga menyebut persoalan ini sudah diverifikasi hingga Kepala Dinas dan jajarannya, tetapi keputusan mediasi dinilai tidak dapat diubah lagi.

Bacaan Lainnya

“Inilah bentuk kongkalikong yang nyata. Mediator yang digaji negara sebagai pelayan publik malah jadi alat perusahaan untuk menghabisi hak buruh lokal. Ini bukan mediasi, ini pengkhianatan terhadap warga Luwu Timur sendiri,” ujar sumber tersebut.

Perwakilan warga dan korban PHK memastikan membawa persoalan ini ke Bupati Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, dan Badan Kepegawaian Daerah. Mereka menuntut Bupati bersikap tegas dengan mencopot mediator yang dinilai tidak netral, BKD memeriksa dugaan pelanggaran etik dan disiplin ASN, serta Inspektorat bersama aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan dokumen dan gratifikasi di balik pertemuan 19 Mei 2026.

RadarLuwu belum memperoleh keterangan dari Disnaker Luwu Timur maupun dari pihak perusahaan mengenai dugaan yang disampaikan sumber. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah: semua pihak yang disebut dalam laporan ini dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Redaksi RadarLuwu/eden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *