Penggugat Ijazah Gibran Walk Out dari Sidang PTUN, Kubu Gibran Pamer Dokumen SD-S1

Penggugat Ijazah Gibran Walk Out dari Sidang PTUN, Kubu Gibran Pamer Dokumen SD-S1
Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menunjukkan sejumlah dokumen riwayat pendidikan kliennya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Foto: Liputan6.com/Zahraa Devana

RadarLuwu.com, Jakarta – Sidang lanjutan gugatan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026), berakhir dengan aksi walk out. Pihak penggugat meninggalkan ruang sidang sesudah majelis menolak permintaan mereka untuk mencabut gugatan.

Permohonan itu lahir karena penggugat menilai tergugat belum menyerahkan berkas yang dibutuhkan guna menelusuri dasar terbitnya surat keterangan itu. Tergugat dan tergugat intervensi langsung menyatakan keberatan. Ketua majelis hakim Rahmadi lantas menjelaskan aturan acaranya: jika tergugat sudah menyampaikan jawaban, pencabutan hanya bisa dikabulkan bila disetujui tergugat. “Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan dikabulkan oleh pengadilan hanya apabila disetujui oleh tergugat,” ucap Rahmadi di persidangan.

Sebelum mencabut, penggugat mempersoalkan tiga hal yang tak kunjung dihadirkan, yakni Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai selama tiga semester, serta bukti enrollment atau pendaftaran. Denny Indrayana, perwakilan penggugat, mengaku sudah berulang kali meminta dokumen itu disodorkan. Ia mempertanyakan alasan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan justru tidak ditunjukkan.

Karena menilai kerja sama tergugat tidak memadai, penggugat memasukkan surat pencabutan gugatan lewat majelis. Kubu tergugat menolak. Muhammad Rullyandi, kuasa hukum tergugat intervensi, menilai langkah itu memperlihatkan ketidakseriusan penggugat dalam menghormati persidangan. Majelis menyatakan permohonan pencabutan tidak dapat dikabulkan, lalu Denny kembali menyampaikan keberatan sebelum meminta izin keluar dari ruang sidang.

Di tengah persidangan, Rahmadi mengingatkan pihak tergugat supaya menyerahkan berkas landasan penerbitan suket itu dan memberi kesempatan melengkapinya pada sidang berikutnya. Hakim juga menyoroti implikasinya: bila berkas dimaksud tak kunjung diserahkan, bisa jadi ada prosedur atau substansi yang dilanggar. Sebelum penggugat meninggalkan ruangan, Rahmadi meminta mereka menunggu hingga sidang ditutup demi menjaga etika di pengadilan.

Usai sidang, Rullyandi memperlihatkan dokumen riwayat pendidikan Gibran kepada awak media. Menurut dia, 69 halaman dokumen sudah dilampirkan dalam jawaban pihak intervensi, diunggah melalui sistem e-Court, dan bisa diakses penggugat. Dokumen yang ditunjukkan meliputi ijazah SD dan SMP, sertifikat O Level Orchid Park Secondary School, Singapura, Certificate of Attendance UTS Insearch Australia, Advanced Diploma MDIS yang disebut setara A Level, serta gelar sarjana dari University of Bradford. Dokumen aslinya, kata Rullyandi, bakal dihadirkan pada tahap pembuktian selanjutnya.

Bacaan Lainnya

Denny menanggapi dengan menyoroti isi bukti yang diajukan kementerian. Ia menyebut ada sembilan bukti baru, tetapi mayoritas kembali berupa peraturan dan perundang-undangan, bukan dokumen yang diminta penggugat. Dokumen serupa, ujarnya, sudah pernah diserahkan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi. Ia pun menilai Advanced Diploma dari MDIS belum tentu menjawab substansi gugatan, sebab suket yang diperkarakan itu menyebut pendidikan Gibran setara grade 12 UTS Insearch, Sydney. Denny mengaku belum melihat langsung dokumen yang diperlihatkan sehingga belum bisa memberi penilaian pasti.

Sementara itu, Rullyandi menegaskan kliennya tetap mengikuti jalannya persidangan. Soal kehadiran langsung Gibran, ia menyebut pihaknya menyesuaikan agenda kenegaraan Wakil Presiden. Hingga persidangan itu berakhir, belum ada putusan mengenai pokok gugatan.

Baca juga: Sidang Sengketa Ijazah Gibran di MK, Hakim Soroti Maraknya Calon Pakai Paket C

Sumber: Liputan6.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *