RadarLuwu.com, Jakarta – Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah, dan sejak Jumat (30/10/2026) dua kubu langsung berhadapan: pihak wakil presiden menyebut jabatannya aman, sementara partai politik menuntut ada tindak lanjut.
Majelis kasasi MA memutus perkara nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026). Amar putusannya berbunyi, “Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.” Persidangan dipimpin Yulius sebagai ketua majelis, dengan Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto duduk sebagai hakim anggota. Lewat amar itu, dokumen penyetaraan yang menjadi syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah.
Perkara ini bermula dari gugatan advokat HM Subhan ke PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) duduk sebagai tergugat karena menerbitkan surat tersebut. PTUN menilai dirinya tak berwenang memeriksa, lalu Pengadilan Tinggi TUN menguatkan putusan itu. Subhan lantas menempuh kasasi, dan berkasnya diterima MA pada 23 September 2026.
Kubu Gibran bergerak cepat menanggapi. Kuasa hukum wakil presiden, Muhammad Rullyandi, menilai putusan itu tidak mengubah kedudukan kliennya. Alasannya, keputusan MA tak bisa dieksekusi secara sempurna karena keadaan hukum telanjur berubah: surat penyetaraan sudah dipakai pada tahapan Pemilu 2024 yang kini tuntas, dan Gibran sudah dilantik.
Rullyandi merujuk Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. “Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan,” ujarnya kepada wartawan. Ia menambahkan, Kemendikdasmen masih punya pintu peninjauan kembali, dan persidangan di PTUN Jakarta masih berjalan dengan Gibran berstatus pihak intervensi yang telah menyerahkan dokumen pendidikan dari SD sampai S1.
Dari sisi seberang, eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai persoalan tidak berhenti di ranah peradilan. “KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” kata Mahfud lewat akun X @mohmahfudmd. Ia menyebut pembuatan surat keterangan itu dan dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 semestinya diproses pidana. Soal jabatan wapres, Mahfud menyerahkannya ke ranah politik: “Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana.”
PDI-P menyuarakan hal senada dengan nada lebih keras. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut desakan agar Gibran mundur kian luas, merujuk seruan kader seperti Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira. Hasto sadar hak angket di DPR tak bisa digulirkan sendiri karena PDIP hanya mengantongi 110 kursi, sehingga dialog dengan partai lain ditempuh. “Di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power,” katanya.
Putusan MA ini melengkapi temuan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026. Ketika itu MK menolak gugatan soal syarat pendidikan Gibran, tetapi dalam pertimbangan hukumnya menegaskan tak ada ijazah maupun dokumen yang bisa membuktikan pendidikannya setara SMA. Dengan dua putusan itu di tangan, ihwal keabsahan dokumen pendidikan wakil presiden kini berpindah ke meja politik, tempat DPR, pemerintah, dan partai-partai saling menakar langkah.
Baca juga: Penggugat Ijazah Gibran Walk Out dari Sidang PTUN, Kubu Gibran Pamer Dokumen SD-S1
Sumber: CNN Indonesia




