LUWU — Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia atau LHI meminta Pemerintah Kabupaten Luwu tidak hanya mengejar penghargaan Adipura, sementara persoalan kemiskinan dan kerusakan Daerah Aliran Sungai Suso belum tuntas. Penilaian itu disampaikan melalui sambungan telepon kepada wartawan, Minggu 1 November 2026.
LHI menyoroti kebijakan pemerintah daerah yang menggelar korve massal dalam rangka mengejar penghargaan Adipura, di tengah sejumlah persoalan mendasar yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius. Menurut LHI, kegiatan menjaga kebersihan lingkungan merupakan langkah positif, tetapi pemerintah tidak boleh terjebak pada orientasi penghargaan dan pencitraan kebersihan yang hanya terlihat secara kasatmata.
“Jangan sampai pemerintah terlalu sibuk membersihkan wajah daerah demi mengejar Adipura, tetapi lupa bahwa masih ada puluhan ribu masyarakat yang membutuhkan perhatian nyata dari pemerintah. Kebersihan kota penting, tetapi kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan jauh lebih mendasar,” tegas Ketua Umum LHI.
LHI mencermati data yang diberitakan, yakni 38.790 warga Kabupaten Luwu masuk kategori miskin dan 7.869 jiwa disebut tinggal di kawasan kumuh. Di sisi lain, kerusakan DAS Suso akibat dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin atau PETI juga dinilai menjadi persoalan serius karena berpotensi mengancam ekosistem sungai dan kualitas sumber air masyarakat.
Menurut LHI, ketiga persoalan itu semestinya menjadi bagian dari evaluasi kepemimpinan Bupati Luwu, khususnya dalam menentukan prioritas pembangunan, mengendalikan program perangkat daerah, dan memastikan efektivitas pengawasan lingkungan. Keberhasilan pemerintahan, kata LHI, tidak cukup diukur dari banyaknya program, besarnya anggaran yang terserap, atau penghargaan yang diperoleh.
Ukuran yang dinilai lebih substantif adalah sejauh mana kebijakan pemerintah mampu menurunkan kemiskinan, mengurangi kawasan kumuh, memperbaiki kualitas lingkungan, serta menjamin masyarakat memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar. Bupati sebagai pemegang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu memastikan seluruh organisasi perangkat daerah bekerja berdasarkan target yang terukur, bukan sekadar menjalankan kegiatan rutin dan administratif.
LHI menawarkan empat langkah yang perlu segera menjadi perhatian pemerintah kabupaten. Pertama, Bupati diminta memerintahkan evaluasi lintas OPD terhadap program pengentasan kemiskinan agar bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan intervensi pelayanan dasar benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan. Kedua, percepatan penanganan kawasan kumuh melalui peta kawasan kumuh berdasarkan kondisi faktual, penetapan skala prioritas, dan target penyelesaian bertahap, tidak hanya penataan fisik tetapi juga sanitasi, air bersih, drainase, dan kelayakan hunian.
Ketiga, penanganan serius dugaan aktivitas PETI di DAS Suso. Bupati diminta menginisiasi koordinasi lintas instansi dengan aparat penegak hukum, pemerintah provinsi, instansi teknis pertambangan, dan instansi lingkungan hidup, disertai pemeriksaan lapangan, pengujian kualitas air secara independen, penelusuran aktivitas pertambangan, serta langkah pemulihan lingkungan apabila ditemukan kerusakan. Keempat, evaluasi kinerja OPD dan keterbukaan anggaran, dengan membuka informasi alokasi anggaran, realisasi program, capaian kinerja, serta hasil evaluasi pada sektor lingkungan hidup, persampahan, perumahan, dan penanggulangan kemiskinan.
LHI menegaskan kritik ini bukan bentuk penolakan terhadap program Adipura. Penghargaan tersebut, menurut LHI, semestinya menjadi bagian dari keberhasilan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, bukan tujuan yang berdiri sendiri. “Rakyat tidak hanya membutuhkan daerah yang terlihat bersih ketika ada penilaian penghargaan. Rakyat membutuhkan air yang aman, lingkungan yang sehat, tempat tinggal yang layak, dan kehidupan yang semakin sejahtera,” ujarnya.
LHI membuka ruang dialog dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut, sekaligus akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan advokasi terhadap kebijakan pemerintah daerah. “Adipura adalah penghargaan yang dapat diraih pemerintah. Tetapi kepercayaan rakyat harus dijaga melalui kerja nyata, kebijakan yang tepat, dan tanggung jawab kepemimpinan,” kata Ketua Umum LHI.
Sumber: Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) — Redaksi RadarLuwu

