Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan Polda Sulsel

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang keluar dari ruang pemeriksaan Polda Sulsel dengan rompi oranye
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang keluar dari Subdit Tipidkor Polda Sulsel mengenakan rompi oranye usai diperiksa sebagai tersangka, Senin (26/10/2026). Foto: IDN Times

MAKASSAR — Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditahan Polda Sulawesi Selatan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi perizinan di Kabupaten Gowa. Kabag Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, Senin (26/10/2026).

“Pada hari ini, Senin, 26 Oktober 2026, mantan Bupati Gowa, saudari HT, telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Ahmad dalam keterangannya di Makassar.

Penahanan berlaku 20 hari ke depan dan Husniah dititipkan di rumah tahanan Polda Sulawesi Selatan. Pantauan di lapangan memperlihatkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu keluar dari Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel mengenakan rompi oranye dan borgol plastik putih. Ia lebih banyak menunduk saat diarahkan ke mobil tahanan.

Video: Tribunnews Sultra

Perkara yang menjeratnya menyangkut pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dan sejumlah perizinan lain di Kabupaten Gowa periode 2025–2026. Penyidik menemukan dugaan kutipan uang ilegal dari sejumlah perumahan dan minimarket yang menguntungkan tersangka. Kasus ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri bersama Tipidkor Polda Sulsel dan Tipidkor Polresta Gowa.

Sebelum penahanan, penyidik telah menyita tiga aset senilai total sekitar Rp5,58 miliar. Rinciannya, satu rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa senilai sekitar Rp1,4 miliar, satu rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar senilai Rp3,5 miliar, serta satu unit Toyota Hiace tahun 2025 senilai Rp682 juta. Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstono, menyebut penelusuran aliran dana dan aset akan terus berlanjut.

Bacaan Lainnya

Husniah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2026 setelah penyidik menggelar perkara bersama jajaran Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan Tipidkor Polresta Gowa, menyusul rangkaian penggeledahan. Penetapan itu disampaikan Direktur Tindak Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo. Sebelumnya ia juga dicekal ke luar negeri.

Pada 16 Oktober 2026, Husniah resmi diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa. Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menyatakan sebagian tim pengacara telah mendampingi kliennya selama pemeriksaan dan meminta masyarakat menunggu keterangan resmi dari penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *