OPINI JAFRUN: Jokowi Datang Bukan Sebagai Presiden, Tapi Sebagai Warga Negara di Depan Hukum

Jafrun, S.H., Direktur MEK TV
Jafrun, S.H., Praktisi HAMI Sultra sekaligus Direktur MEK TV. Foto: Dok. Pribadi

Oleh: Jafrun, S.H. — Praktisi HAMI Sultra / Direktur MEK TV

RADARLUWU.COM, KENDARI — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya hadir langsung sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) pukul 08.30 WIB.

Mengenakan batik cokelat dan peci hitam, didampingi Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, Jokowi masuk ruang sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati, Jokowi disumpah menurut agama Islam. Ia menyatakan bersedia dan dalam keadaan sehat.

Saat ditanya wartawan apakah membawa ijazah, Jokowi menjawab singkat: “Bawa. Semua, semua.”

Kuasa hukumnya menyebut Jokowi siap menunjukkan ijazah dari SD hingga S1 UGM jika diminta hakim dan jaksa.

Bacaan Lainnya

Di ruang sidang, Jokowi melontarkan kalimat yang langsung viral: “Belum pernah melihat (ijazah asli), kok sudah bisa menyimpulkan (palsu). Saya tidak mengerti logikanya bagaimana.”

Perkara ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Roy Suryo didakwa Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP soal fitnah, serta pasal UU ITE. Pengamanan super ketat, 6.770 personel gabungan TNI-Polri disiagakan.

Ini Pelajaran Hukum Penting

Kehadiran Jokowi hari ini bukan sekadar berita. Ini adalah pelajaran hukum paling penting untuk seluruh rakyat Indonesia.

1. Hukum Tidak Mengenal Mantan Presiden. Di depan hakim, Jokowi tidak dipanggil sebagai Presiden. Ia dipanggil sebagai saksi. Ia disumpah sama seperti saksi lainnya. Saat ditanya pekerjaan, ia jawab wiraswasta. Di ruang sidang, ia adalah warga negara biasa yang wajib tunduk pada hukum acara.

2. Saksi Harus Hadir, Bukan Diwakili. Menurut KUHAP, saksi wajib hadir. Jika tidak hadir tanpa alasan sah, bisa dipanggil paksa. Jokowi menunjukkan contoh, meski mantan Presiden, ia tetap datang dan siap diperiksa.

3. Beban Pembuktian Ada di Jaksa. Jokowi hadir sebagai saksi korban/pelapor. Yang harus membuktikan Roy Suryo bersalah adalah Jaksa Penuntut Umum. Jokowi hanya menerangkan apa yang ia alami.

4. Ijazah Bukan Lagi Isu Politik, Tapi Isu Bukti. Selama ini polemik ijazah ramai di YouTube dan TikTok. Hari ini, polemik itu masuk ke ruang pembuktian. Hakim tidak menilai siapa paling keras berteriak, tapi dari bukti yang sah: dokumen asli, keterangan ahli, dan kesaksian di bawah sumpah.

Secara hukum, kehadiran Jokowi hari ini adalah kemenangan bagi negara hukum. Tuduhan yang selama ini liar, akhirnya diuji di tempat yang semestinya: Pengadilan.

Mau Jokowi benar atau Roy Suryo benar, biarlah hakim yang memutuskan. Tugas kita sebagai rakyat adalah menghormati prosesnya.

(Redaksi RadarLuwu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *