RadarLuwu.com, Aceh – Pemerintah memastikan tidak membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut insiden penembakan di Kabupaten Pidie, Aceh, yang menewaskan seorang warga. Penyelidikan atas peristiwa itu diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lembaga itu berwenang menjalankan penyelidikan secara mandiri sesuai amanat aturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikannya saat berbicara dengan jurnalis di kompleks Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat (6/11/2026).
“Pemerintah mempersilakan Komnas untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan tugas Komnas yang diberikan oleh undang-undang,” ujar Yusril. Ia menilai pembentukan TGPF untuk kasus Pidie belum mendesak dan membandingkannya dengan sikap pemerintah saat menghadapi unjuk rasa yang berakhir kerusuhan pada Agustus lalu. Ketika itu, kata dia, pemerintah juga menolak membentuk tim serupa dan memilih menyerahkan penanganan kepada Komnas HAM. Yusril meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menyikapi peristiwa secara emosional.
Bentrokan di Pidie terjadi pada Rabu (4/11/2026) di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, di tengah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Aparat hendak menurunkan panji Bulan Bintang yang dipasang warga di dekat musala, namun warga menghadang sehingga bentrokan pecah. Sebanyak 14 warga menjadi korban: 13 orang luka-luka dan satu orang meninggal akibat tertembak di bagian dada. Enam prajurit TNI juga dilaporkan terluka.
Warga yang tewas diketahui bernama Abzalul Riza, berasal dari Desa Dayah Gampong Baro, Kecamatan Tiro. Jenazahnya dimakamkan pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di TPU Desa Dayah Kampong Baru.
Pangdam Iskandar Muda Brigjen TNI Mahesa Fitriadi membantah prajuritnya memakai amunisi tajam. Dalam konferensi pers bersama Yusril dan Kapolda Aceh di bandara yang sama, ia menjelaskan 272 personel dikerahkan ke lokasi dan tidak semuanya membawa senjata. Senjata, menurutnya, hanya dipakai untuk memberi peringatan.
Ia mengklaim aparat lebih dulu berupaya menjelaskan persoalan panji kepada warga, tetapi batu dilempar dari berbagai arah. Dandim setempat kemudian memerintahkan pasukan mundur, namun warga disebutnya terus mengejar. “Tidak ada satu butir pun amunisi tajam,” tegas Mahesa, seraya menyatakan tembakan hanya dilepas ke atas dengan peluru hampa dan peluru karet.
Meski membantah, TNI tetap menjalankan pendalaman internal. Personel yang bertindak saat penertiban belum dikembalikan ke kesatuannya dan kini ditempatkan di Kodim Pidie. Senjata yang dipakai juga sudah dipisahkan untuk mengetahui mana yang meletus, dan tim internal akan turun ke tempat kejadian perkara dalam waktu dekat.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan pihaknya segera melakukan pemantauan lapangan untuk mendapatkan kronologi utuh melalui pengumpulan fakta, bahan, dan keterangan di lokasi. Sementara KontraS Aceh menilai tindakan bersenjata yang menyasar warga sipil sebagai pelanggaran HAM berat dan tak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Organisasi itu merujuk UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan mendesak investigasi yang independen serta transparan.
Sumber: CNN Indonesia







