RadarLuwu.com, Luwu Timur – Pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur disorot masyarakat, Senin (21/9/2026). Petugas di SPBU itu disebut tetap melayani pengisian sebuah truk yang tidak memiliki barcode.
Sumber di lokasi mengatakan, petugas bernama Tina diduga ngotot melayani truk tanpa barcode tersebut. Pengisian tetap dilanjutkan dengan memakai barcode berpelat genap, padahal hari itu jadwal pengisian untuk kendaraan berpelat ganjil.
Truk yang diduga milik Kadir itu disebut memang tidak punya barcode. Sebelumnya, kendaraan tersebut sudah dikeluarkan dari antrean karena tidak memiliki barcode.
Yang turut menjadi perhatian di lokasi, pengisian dilanjutkan meski petugas disebut sudah ditegur aparat kepolisian. Saat kejadian, pegawai Dinas Perdagangan, Koperasi dan Perindustrian (Diskoperindag) Luwu Timur juga berada di lokasi.
“Intinya di situ, ada petugas Polri yang sudah menegur, tetap diisikan itu mobil. Ada orangnya Diskoperindag juga,” kata sumber tersebut.
“Sudah ditegur, tapi dilanjut proses aplikasi pengisiannya yang di barcode. Barcode yang digunakan barcode pelat genap, sedangkan ini hari ganjil,” imbuhnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pemantauan BBM Subsidi memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan yang mengisi BBM. Aturan itu berlaku 10 hingga 30 September 2026, dengan penentuan hari mengikuti tanggal kalender dan angka terakhir pelat kendaraan sebagai acuan.
Kepala Diskoperindag Luwu Timur Senfry Oktavianus menyatakan pihaknya akan memanggil pemilik atau pengelola SPBU terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Apalagi mereka semua sudah menandatangani pakta integritas patuh terhadap aturan di hadapan Bupati Luwu Timur dan Kapolres Luwu Timur,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam memanggil 13 pemilik dan pengelola SPBU di wilayahnya, Selasa (15/9/2026), menyusul keluhan warga soal antrean panjang kendaraan yang terus terjadi. Pertemuan di ruang rapat kerja bupati itu juga dihadiri perwakilan Depot Pertamina Karang-karangan, Kapolres AKBP Ario Putranto, Wakapolres Kompol Hajriadi, Kasi Intel Kejari Luwu Timur Dery Fuad, perwakilan Kodim, anggota DPRD, serta sejumlah kepala OPD.
Dari pertemuan itu, pemerintah menemukan sejumlah bentuk pelanggaran atau penyimpangan di SPBU. Di antaranya operator sengaja tidak mengikuti surat edaran bupati dengan memberi pengisian penuh kepada kendaraan tertentu atau pelangsir, tetap mengisi kendaraan yang barcode-nya berwarna kuning atau sudah tercatat mengisi, mengarahkan pelangsir masuk lewat grup pada jam tertentu, serta melayani kendaraan yang berulang kali masuk dengan lebih dari satu barcode.
Sumber: Saokareba.id

