Bupati Luwu: Awak Mas Harus Sejahterakan Warga, Pemuda Lokal Prioritas

Poster ilustrasi soal komitmen Proyek Awak Mas untuk kesejahteraan warga lingkar tambang di Kabupaten Luwu. Ilustrasi: dok. Istimewa

LUWU — Di tengah memanasnya polemik keberadaan perusahaan tambang di Kecamatan Latimojong, Bupati Luwu H. Patahudding menegaskan satu hal yang tidak bisa ditawar: kehadiran perusahaan pengelola tambang di Kabupaten Luwu harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat, terutama warga yang hidup di lingkar tambang.

Bupati menegaskan Pemkab Luwu tidak anti investasi. Proyek Strategis Awak Mas milik PT Masmindo Dwi Area diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mengerek kesejahteraan. Namun investasi itu, katanya, tidak boleh mencederai rasa keadilan warga lokal.

“Prinsip kami jelas. Tambang boleh beroperasi, pembangunan boleh berjalan, tapi rakyat Luwu, terutama pemuda dan masyarakat di Boneposi, Ranteballa, dan seluruh Latimojong, harus menjadi penerima manfaat utama. Jangan sampai mereka hanya jadi penonton di tanahnya sendiri,” tegas Bupati Patahudding.

Tiga komitmen untuk rakyat lingkar tambang

Pertama, pemberdayaan tenaga kerja lokal menjadi prioritas mutlak. Bupati memerintahkan rekrutmen memprioritaskan pemuda lokal Latimojong. Melalui Kelompok Kerja (POKJA) yang dibentuk pemda, distribusi tenaga kerja dipastikan berjalan adil, transparan, dan merata — tidak boleh ada desa yang terlalu dominan, dan tidak boleh ada desa yang tertinggal. POKJA dibentuk bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan putra daerah Latimojong terserap maksimal.

Kedua, jalan umum tetap milik rakyat dan aspirasi tetap terbuka. Menyikapi isu penggunaan jalan poros Ranteballa–Boneposi, Bupati memastikan fungsi jalan umum tidak terganggu aktivitas pertambangan. Pemkab bersama Forkopimda dan MDA berkomitmen menjaga kelancaran mobilitas warga. Kanal aspirasi dibuka lebar, baik melalui POKJA maupun pusat pengaduan perusahaan di 0817-111-001, agar keluhan soal lingkungan, jalan, dan rekrutmen bisa dicarikan solusi tanpa harus menempuh cara yang melanggar hukum seperti menutup jalan.

Bacaan Lainnya

Ketiga, kesejahteraan jangka panjang, bukan sekadar tambang. Bupati menekankan tujuan akhir kehadiran tambang bukan hanya produksi emas, melainkan terbangunnya SDM, tumbuhnya usaha lokal, dan kondusifnya iklim sosial ekonomi. Peluang kerja serta peluang usaha katering, transportasi, dan UMKM lingkar tambang harus tumbuh seiring berjalannya proyek Awak Mas.

“Kami ingin memastikan bahwa Pasal 162 UU Minerba tentang larangan menghalangi operasional tambang sejalan dengan kewajiban perusahaan untuk menyejahterakan rakyat. Hukum harus tegak, tapi keadilan untuk tenaga kerja lokal juga harus tegak. Itulah keseimbangan yang kami jaga,” pungkas Patahudding.

Dengan komitmen itu, Pemkab Luwu, Forkopimda, dan MDA berharap iklim investasi di Latimojong semakin kondusif namun tetap berwajah pro-rakyat.

Baca juga: Pemangku Adat Latimojong Tolak Klaim Anak Adat Rante Balla, Siap Bawa Polemik ke Jalur Hukum

Pos terkait