PI Migas Sengkang Kembali 10 Persen, Gubernur Sulsel Sebut Berkah untuk Daerah

PI Migas Sengkang Kembali 10 Persen, Gubernur Sulsel Sebut Berkah untuk Daerah
Sejumlah pejabat Pemprov Sulawesi Selatan dan Pemkab Wajo berfoto bersama usai proses renegosiasi PI Migas Sengkang di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Foto: Pemprov Sulawesi Selatan

RadarLuwu.com, Jakarta – Porsi Participating Interest (PI) migas untuk daerah dipastikan kembali naik. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Wajo dan kontraktor pengelola Wilayah Kerja Migas Sengkang akhirnya sepakat menempatkan PI pemerintah daerah di angka 10 persen, setelah melewati proses renegosiasi.

Negosiasi ulang itu berlangsung di Jakarta, Selasa (22/9/2026), difasilitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Nilai PI yang sebelumnya hanya 2,5 persen kini kembali ke 10 persen bagi pemerintah daerah.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku bersyukur atas capaian itu. “Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” ujarnya.

Menurutnya, tambahan porsi PI tersebut menjadi peluang pendapatan baru bagi daerah, terutama ketika anggaran sedang dalam masa efisiensi. Hasil pengelolaan PI dinilai mampu memperbesar sumbangan sektor migas terhadap pembangunan dan kesejahteraan warga Sulawesi Selatan.

“Ini merupakan sebuah keberkahan untuk potensi sumber pendapatan tambahan baru bagi daerah di tengah efisiensi saat ini,” tutur Andi Sudirman.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat. Terima kasih disampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta pihak-pihak yang memfasilitasi proses tersebut: Dirjen Migas Laode Sulaeman beserta jajaran dan Sekretaris SKK Migas Lucky Yusgiantoro. Pembahasan juga dilakukan bersama jajaran direksi PT Energy Mega Persada selaku induk perusahaan EEEPS yang diwakili Tri Firmanto.

Bacaan Lainnya

“Kami mengapresiasi fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas. Ini merupakan proses yang harus kita kawal bersama agar kepentingan daerah, masyarakat, dan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas dapat berjalan secara seimbang,” jelasnya.

Dalam kesepakatan tersebut, Kabupaten Wajo selaku wilayah lokasi kegiatan hulu migas memperoleh porsi 50 persen dari nilai PI 10 persen yang dialokasikan untuk pemerintah daerah. Gubernur Sulsel dalam proses itu didampingi Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin beserta jajaran Pemkab Wajo.

Andi Sudirman menekankan kesepakatan ini perlu ditindaklanjuti dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional, supaya manfaat ekonominya benar-benar optimal tanpa menanggalkan keberlanjutan investasi.

“Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Pemprov Sulsel, lanjut dia, bakal terus mengawal tahapan lanjutan bersama Pemkab Wajo. BUMD milik Pemprov Sulsel, PT Sulsel Andalan Energi (SAE), akan menunjuk anak perusahaan sebagai entitas penerima sharing PI daerah bersama Kabupaten Wajo. Tahapan itu mencakup pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan legal formal serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Gubernur juga mengapresiasi persetujuan jajaran direksi PT Energy Mega Persada atas usulan PI 10 persen. Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi landasan kerja sama berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam migas di Sulawesi Selatan.

Melalui kesepakatan itu, Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo akan meneruskan koordinasi dengan kontraktor dan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan PI berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Pemprov Sulawesi Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *