RadarLuwu.com, Malili – Sengketa tanah waris di Desa Harapan, Kecamatan Malili, memasuki babak baru. Ahli waris keluarga Risani Opu Torumanga menemukan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB atas nama Andi Panguriseng yang mencakup lahan 44.266 meter persegi di Dusun Lampia.
SPPT bernomor objek pajak (NOP) 73.24.180.001.012-0312.0 itu diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Luwu Timur pada 2 Mei 2025, ditandatangani Kepala Badan Muhammad Said, SE., MM. Di dokumen itu tercantum luas bumi 44.266 meter persegi dengan nilai jual objek pajak Rp1.195.182.000 dan PBB terhutang Rp203.181.
Atas temuan tersebut, pihak keluarga mengajukan keberatan ke Kantor Desa Harapan. Menurut dokumen yang diterima RadarLuwu.com, keberatan itu berujung pada penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 590/142/DH tanggal 25 April 2025 atas nama Andi Isa Risani untuk lahan seluas 44.266 meter persegi di Dusun Lampia, Desa Harapan.
SKT itu ditandatangani Kepala Desa Harapan Mustakim, S.Sos. Dalam surat tersebut, batas lahan tercatat: sebelah utara sungai, timur tanah Irmawati, selatan tanah Armin Kanda, dan barat sempadan. Riwayat penguasaannya disebut bermula pada 1957 oleh Risani Opu Torumanga Dg. Marakka, lalu beralih ke Andi Isa Risani pada 2000 melalui pemberian.
Keluarga juga menyodorkan surat kuasa bertanggal 13 Oktober 2025 bermeterai Rp10.000. Menurut dokumen itu, Andi Panguriseng memberikan kuasa kepada Andi Isa Risani untuk mengurus sertifikat tanah 44.266 meter persegi di BPN Luwu Timur. Kuasa tersebut ditandatangani enam ahli waris: Sappe Risani, Andi Tendri, Andi Sofyan R., Andi Panguriseng, Andi Bustam Risani, dan Andi Samsia, dengan saksi Kepala Dusun Lampia Rasding.
Dari rangkaian itu, keluarga menilai keberadaan SPPT atas nama pribadi di tengah lahan waris bersama menyalahi aturan. Mereka menyebut penerbitan SPPT pada 2 Mei 2025 tanpa alas hak berupa SKT yang sah – padahal SKT sudah terbit 25 April 2025 atas nama Andi Isa Risani – sebagai pelanggaran aturan pajak daerah, dan menyatakan penggunaan SPPT sebagai dasar pengurusan sertifikat berpotensi masuk ranah pidana.
Perlu dicatat, SPPT yang diterbitkan BAPENDA tersebut memuat keterangan tegas di bagian atasnya: “bukan merupakan bukti kepemilikan hak”.
Rangkaian langkah yang disiapkan keluarga: permohonan pemblokiran NOP ganda ke BAPENDA Luwu Timur agar SPPT atas nama Andi Panguriseng dicabut, permohonan peningkatan SKT menjadi Sertifikat Hak Milik ke BPN Luwu Timur, serta kelanjutan laporan polisi atas objek 3.145 hektare warisan Almh. Andi Maneng Opu Daeng Kanang yang dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2026. Temuan SPPT ini disebut akan menjadi bukti tambahan.
Ruang Hak Jawab: RadarLuwu.com membuka ruang bagi BPN Luwu Timur, BAPENDA Luwu Timur, dan Andi Panguriseng untuk memberikan tanggapan atau hak jawab atas pemberitaan ini.
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Surat, Warga Malili Lapor ke Polres Luwu Timur
Baca juga: Warga Harapan dan Ahli Waris Pasang Baliho Peringatan Hukum di Jalur Hauling Tambang Malili




