RadarLuwu.com, Gowa – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa menambah barang bukti dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli), pemerasan, dan gratifikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa. Kali ini yang diamankan adalah satu unit mobil Toyota HiAce Premio berwarna putih yang disebut diduga milik Bupati Gowa.
Kendaraan itu disita dari sebuah lokasi di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Mobil baru tiba di Mapolresta Gowa menjelang salat subuh, tepatnya pukul 04.39 Wita, Jumat (18/9/2026). Nilai kendaraan tersebut diperkirakan di atas setengah miliar rupiah, atau berkisar Rp678 juta sampai Rp700-an juta.
Mobil tidak dibawa dengan cara biasa. Penyidik memakai kendaraan derek karena kunci tak kunjung diserahkan. Pengemudi berinisial SM, yang diduga merupakan sopir kendaraan dinas kepala daerah, disebut tidak menemui petugas hingga sekitar pukul 03.00 Wita, meski sebelumnya sudah diminta bersikap kooperatif menyerahkan kunci.
Sesaat tiba di Mapolresta Gowa, kendaraan itu langsung dicek kesesuaian nomor rangka dan nomor mesinnya. Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan mobil yang dicari memang benar kendaraan yang tercatat dalam perkara PBG yang tengah ditangani penyidik.
Sejumlah wartawan yang menunggu di mapolresta sempat bertanya-tanya saat mobil melintas. Sebab, nomor polisi yang terpasang di kendaraan itu adalah DD 1 SRA, sementara plat asli DD 7010 HT tersimpan di dalam mobil.
Menurut AKP Muhailis, penyitaan ini dikembangkan dari keterangan saksi, Ketua Kadin Gowa, Ardiansyah. Penyidik masih mendalami asal-usul kendaraan tersebut dan kaitannya dengan aliran dana dalam perkara yang sedang ditelusuri.
Dalam proses penyitaan, personel Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa mendapat dukungan dari Unit URC Satreskrim Polresta Gowa dan personel Polsek Bajeng. Aparat pemerintah setempat, yakni Kepala Dusun Doja, Sekdes Tangke Bajeng, dan Ketua RT, ikut menyaksikan dan membubuhkan tanda tangan pada surat tanda terima penyitaan kendaraan.
Penyidik menegaskan kendaraan tersebut berkaitan dengan kasus PBG yang sudah menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa sebagai tersangka. Mobil itu kini menjadi barang bukti baru, dan penyidik masih menunggu kedatangan SM sebagai pemegang kunci untuk dimintai keterangan.
Sumber: Berita Kota Makassar


1 Komentar