RadarLuwu.com, Luwu Timur – Pengerjaan jalur pipa minyak (reroute) milik PT Vale Indonesia di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, dihentikan sementara. Warga menolak, dan Komisi III DPRD Luwu Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur menegaskan pekerjaan tidak boleh dilanjutkan sebelum ada kesepakatan dengan masyarakat.
Penolakan itu memuncak saat Komisi III DPRD Luwu Timur meninjau langsung lokasi jalur pipa bersama manajemen PT Vale, Forum Komunikasi Masyarakat Balambano (FKMB), dan DLH Luwu Timur, Senin (21/9/2026). Peninjauan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III sebelumnya.
Juru Bicara FKMB Risal Mujur menuntut PT Vale membuka sosialisasi titik pemasangan pipa sebelum bekerja. “Setidaknya PT Vale melakukan sosialisasi terkait titik pipa minyak kepada masyarakat sebelum melaksanakan pekerjaan pipa minyak,” kata Risal. Ia menekankan jalur pipa itu berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga.
Risal juga mempertanyakan dokumen lingkungan proyek tersebut: apakah reroute pipa sudah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan bila sudah, apakah warga Balambano dilibatkan dalam konsultasi publik. Sosialisasi yang pernah dilakukan, menurut dia, hanya menyajikan gambar pekerjaan, bukan rencana titik pemasangan di lapangan. “Yang menjadi objek sosialisasi hanya gambar. Bukan sosialisasi perencanaan titik pemasangan pipa,” ujarnya.
Kepala Dusun Balambano Habir Wakka membenarkan penolakan warga. Sosialisasi gambar rute pipa di kantor desa dua tahun lalu, katanya, ditolak tegas pemerintah desa bersama masyarakat karena tak ada penjelasan soal titik letak pipa di area permukiman. “Sosialisasi gambar titik rute pipa minyak PT Vale saat itu kami tolak karena tidak ada sosialisasi perencanaan titik letak pipa tersebut di area pemukiman warga,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPRD Luwu Timur Erick Estrada meminta PT Vale segera menggelar pertemuan dengan warga melalui pemerintah kecamatan agar ada titik temu sebelum pekerjaan dilanjutkan. “Silakan PT Vale komunikasi dengan Camat untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat Balambano untuk membahas masalah ini,” jelas Erick.
Senior Koordinator Stakeholder Relations PT Vale Indonesia Iskandar Ismail memastikan perusahaan menghentikan sementara aktivitas pengerjaan sambil menjadwalkan pertemuan dengan warga Balambano. “Tidak mungkin kita melangsungkan suatu proyek tanpa mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” kata Iskandar. “Kita berharap tidak ada gesekan. Selama itu dapat merugikan masyarakat dan perusahaan, tentunya langkah itu akan kita ambil,” ujarnya.
Soal AMDAL, Iskandar mengaku belum mengetahui pasti apakah warga Balambano dilibatkan dalam konsultasi publik. Ia beralasan baru menjabat tahun ini, sementara proses itu berlangsung sekitar 2024. “Kalau dalam tata kelola prosedur pengurusan izin, konsultasi publik harus kita tempuh. Saya tidak tahu pendahulu saya sebelum saya menjabat itu dilakukan atau tidak,” katanya. Ia mengakui konsultasi publik seharusnya dilakukan, tetapi keterangan warga menyebutkan mereka tidak dilibatkan. “Dan harusnya mereka lakukan itu. Tapi dari kesaksian dari teman-teman masyarakat itu tidak ada. Jadi ini perlu kami klarifikasi ke internal,” ujarnya.
Warga tidak hanya mempersoalkan lokasi pemasangan. Mereka mengkhawatirkan potensi kebocoran pipa, terlebih menyebut pernah terjadi kebocoran di sejumlah titik di wilayah operasional PT Vale, sementara jalur reroute relatif dekat dengan permukiman. Karena itu, warga menuntut aspek keselamatan, lingkungan, keterbukaan informasi, dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian yang dibahas sebelum pekerjaan dilanjutkan.

