BBM Subsidi Disalahgunakan, Polda Sulsel Jerat 17 Tersangka dan Sita 18.905 Liter Solar-Pertalite

Kapolda Sulsel merilis pengungkapan 10 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Mapolda Sulsel
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi pihak Pertamina dan ESDM Pemprov Sulsel saat merilis pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (14/9/2026). Foto: ANTARA News

RadarLuwu.com, Makassar – Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran polres menuntaskan penindakan terhadap sepuluh perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dari rangkaian pengungkapan yang berlangsung Agustus hingga September 2026 itu, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

“Tersangka ada 17 orang. Total barang bukti biosolar 12.542 liter, pertalite 6.363 liter,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (14/9/2026). Bila digabung, BBM yang diamankan mencapai 18.905 liter.

Selain cairan bersubsidi itu, penyidik mengamankan sejumlah sarana yang dipakai para pelaku. Rinciannya, 12 unit kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, 12 pelat nomor kendaraan, serta dua unit mesin pompa hisap.

Menurut Kapolda, penanganan perkara pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi menjadi perhatian serius aparat. Ia pun menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas siapa pun yang bermain di rantai distribusi bahan bakar rakyat tersebut. Sebelumnya, Polda Sulsel juga pernah membongkar peredaran BBM ilegal dengan menyita sebuah kapal tanker dan puluhan truk.

Pengungkapan kesepuluh perkara itu tersebar di beberapa kesatuan. Tim Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua perkara dengan dua tersangka. Para pelaku disebut memodifikasi tangki mobil, mengisi BBM bersubsidi di SPBU, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor, satu pompa sedot, dan tiga barcode MyPertamina.

Direktorat Polairud Polda Sulsel mengungkap dua perkara dengan empat tersangka di Kota Makassar. Modusnya menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar tanpa izin untuk dijual kembali. Barang bukti yang disita sebanyak 8 drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, 150 jeriken berisi 4.740 liter pertalite, 5 drum berisi 1.000 liter solar, dan satu jeriken berisi 20 liter pertalite.

Bacaan Lainnya

Sementara di tingkat polres, Polres Parepare menangani dua perkara dengan dua tersangka yang memodifikasi tangki kendaraan. Disita dua unit mobil, 18 jeriken berisi 578 liter pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter pertalite, dan 18 barcode MyPertamina. Polres Toraja Utara mengungkap satu perkara dengan satu tersangka berupa pengangkutan solar memakai satu unit mobil tangki tanpa izin. Polres Wajo menangani satu perkara dengan enam tersangka, dengan barang bukti tujuh unit mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter pertalite, enam pelat nomor, dan satu mesin pompa.

Di Polres Bulukumba, satu perkara dengan satu tersangka menghasilkan barang bukti satu unit mobil, 25 jeriken berisi 825 liter pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, dua jeriken berisi 20 liter pertalite, 53 jeriken kosong, dan satu alat penghisap BBM. Adapun Polres Kepulauan Selayar menangani satu perkara dengan satu tersangka, dengan barang bukti 2.600 liter solar yang ditampung untuk dijual kembali secara ilegal.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sumber: ANTARA News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *