Jukir Lansia 67 Tahun di Palopo Diduga Dianiaya Pengepul Dishub

Ilustrasi juru parkir lansia korban penganiayaan di Palopo
Ilustrasi kasus dugaan penganiayaan juru parkir lanjut usia di Palopo yang dilaporkan LSM Aspirasi & LBH No Viral No Justice. Gambar: dok. LSM Aspirasi

PALOPO — Seorang juru parkir lanjut usia di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban penganiayaan dan pengancaman pembunuhan. Peristiwa itu dilaporkan LSM Aspirasi & LBH No Viral No Justice Palopo melalui rilis resmi yang ditujukan kepada Presiden RI, Kapolri, dan Menteri Hukum dan HAM.

Korban adalah Petta Rabba (67 tahun), juru parkir resmi pemegang karcis Dinas Perhubungan Kota Palopo. Berdasarkan rilis yang diterima RadarLuwu, korban mengalami lebam hitam dan bengkak pada mata kanan serta trauma psikis.

Kronologis menurut pelapor

Dalam rilisnya, LSM Aspirasi menyebut peristiwa terjadi pada Oktober 2026. Saat menjalankan tugas sebagai juru parkir, korban diduga dianiaya secara fisik hingga matanya lebam, kemudian diancam dengan ucapan bernada keras dalam bahasa daerah.

Pelapor menyatakan perbuatan itu dilakukan bukan oleh preman jalanan, melainkan oleh oknum yang mengatasnamakan pengepul setoran parkiran Dinas Perhubungan Kota Palopo. Dalam rilis disebutkan terlapor berinisial B.

Dasar hukum yang dipersoalkan

Menurut pelapor, perbuatan tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan, di antaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan ketentuan mengenai pengancaman dengan kekerasan. Pelapor juga merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang mewajibkan negara melindungi warga lanjut usia dari segala bentuk kekerasan.

“Menganiaya lansia 67 tahun yang mencari nafkah halal adalah pelanggaran berat. Kami meminta aparat tidak menunggu kasus ini viral baru bertindak,” kata Koordinator LSM Aspirasi & LBH No Viral No Justice Palopo, M. Nasrum Naba, C.L.A., dalam rilisnya, Sabtu (18/10/2026).

Bacaan Lainnya

Tuntutan pelapor

LSM Aspirasi mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Palopo, dan Kasat Reskrim Polres Palopo segera menangkap dan menahan terlapor. Pelapor menyatakan korban siap menjalani visum dan memberikan keterangan (BAP).

Selain itu, mereka meminta pemerintah mengevaluasi sistem setoran parkiran di daerah yang dinilai memberatkan juru parkir kecil, serta meminta Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM menurunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus tersebut.

Menurut pelapor, korban saat ini berada dalam perlindungan hukum mereka di Sekretariat LSM Aspirasi, Jalan Opu To Halide, Sampoddo, Kota Palopo.

Hingga berita ini diturunkan, RadarLuwu belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam rilis. Redaksi RadarLuwu membuka ruang hak jawab bagi instansi maupun perorangan yang disebut dalam berita ini.

Sumber: Rilis LSM Aspirasi & LBH No Viral No Justice Palopo

Pos terkait